KRIMINAL

Terdakwa Kasus KDRT Desa Juganyar di Vonis 7 Tahun Penjara Oleh PN Bangkalan

181
×

Terdakwa Kasus KDRT Desa Juganyar di Vonis 7 Tahun Penjara Oleh PN Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin.

PETAJATIM.co, Bangkalan – tuntutan yang dilakukan oleh keluarga korban terhadap tersangka Haris Sutrisno (33) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di alami oleh korban Siti Husnul Hotimah (25), asal warga junganyar sehingga mengalami luka berat serta korban dianiaya disaat tengah hamil 6 bulan. Bahkan akibat penganiayaan tersebut janin yang ada dalam kandungannya mengalami keguguran hingga meninggal dunia.

Kejamnya lagi, kasus KDRT itu, pelaku berusaha membunuh korban dengan mengalungkan clurit ke lehernya. Namun untungnya nyawa korban dapat diselamatkan walaupun mengalami beban psikologis dan rasa trauma.

Setelah beberapa bulan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta keluarga korban, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kejaksaan negeri Bangkalan (Kejari) sehingga dilakukan penetapan tersangka kepada Haris Sutrisno, dan di Vonis tujuh tahun penjara,” jelas Choirul Arifin Kanit Pidum (Kejari) Bangkalan saat ditemui di ruangannya.

Semua sudah kami jalani sesuai prosedur dan juga UUD serta hukum yang ada, namun untuk kasus kekerasan KDRT kali sangat menjadi perhatian publik, pasalnya kekerasan tersebut hingga mengakibatkan luka berat dan membuat janin dari korban meninggal, dan setelah beberapa bulan ini kami lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kami, juga sudah kami lakukan sidang akhir hingga penetapan kepada tersangka dan Vonis tuntutan 7tahun penjara.

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 yang disangkakan kepada tersangka (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 ,” ungkapnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru