KRIMINAL

Tiga Orang Pelaku Kompolotan Pencuri Modus Ban Kempes Diringkus, Dua Orang DPO

58
×

Tiga Orang Pelaku Kompolotan Pencuri Modus Ban Kempes Diringkus, Dua Orang DPO

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku pencuri modus ban kempes saat digiring aparat Polda Metro Jaya.

PETAJATIM.co, Jakarta – Aksi kompolotan pencuri dengan Modus ban kempes kembali terulang. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Desember 2021 sekira pukul 19.20 di depan PT JMT, Jalan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur.

Ketiga pelaku berinisial BI, AAM, dan MD ditangkap Ditkrimum Polda Metro Jaya di tempat terpisah pada 20, 21 dan 22 Desember 2021 di wilayah Jakarta Pusat. Aksi mereka mengincar pengendara mobil di wilayah Jakarta Timur.

Para pelaku ini menggunakan modus memberitahu ‘ban kempes’ untuk mengelabui korbannya yang merupaka seorang wanita bernama Meta Kumalasari (32). Dirinya kehilangan uang senilai Rp 7 juta dan beberapa kartu yang ditaruh di dalam tasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ketiga pelaku tersebut adalah BI, AAM, dan MD. Mereka ditangkap di tempat terpisah pada 20, 21 dan 22 Desember 2021 di wilayah Jakarta Pusat.

“Ada tiga pelaku ditangkap BI, AAM dan MD di beda tempat di waktu berbeda-beda. Tapi masih di wilayah Jakarta,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (27/12/2021) di Mapolda Metro Jaya.

Ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sementara, dua pelaku lain berinisial MA dan B, kata Zulpan, hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas di lapangan.

“Dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa kami tangkap,” ungkapnya.

Kasus ini diketahui sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, saat membuat laporan, korban malah dibercandai oleh anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan.

Aipda Rudi pun kini telah dijatuhkan sanksi setelah dikenai sidang etik pada Jumat (17/12). Dalam sidang etik itu Aipda Rudi dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru