KINERJA

Warga Desa Batu Karang – Camplong Resah, Dugaan Petugas Opal PLN Lakukan Pungli

216
×

Warga Desa Batu Karang – Camplong Resah, Dugaan Petugas Opal PLN Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
Bukti surat pemutusan listrik dari PLN kepada pelanggan.

PETAJATIM.co, Sampang  – Warga Desa Batu Karang , Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang merasa resah dengan tindakan oknum petugas Operasi Penertiban Aliran Listrik ( Opal) atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) PT PLN ( Persero) unit Kabupaten Sampang, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada salah satu pelanggan.

Dugaan pungli terjadi di Dusun Ranjingan,petugas  Desa Batu Karang, Kecamatan Camplong, beberapa bulan lalu. Aksi pungli tersebut membuat warga setempat resah.

Silan Mathuri, korban Pungli mengaku dimintai uang oleh oknum petugas Opal tersebut sebesar Rp 1.100.000. Uang itu untuk membayar tunggakan pemakaian listrik. Padahal, kata Silan, setiap bulan dia rutin membayar tagihan listrik.

“Saya dimintai uang Rp 1.100.000 katanya saya nunggak. Karena saat itu saya lagi tidak punya uang, jadi saya cuma bayar Rp. 300 ribu dan sisanya di suruh nyicil tiap bulan,” ucapnya, Jumat (26/03/2021).

Lanjut Silan, ada juga petugas pencatat meteran yang mendatangi rumahnya dan memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan tenaga listrik. Surat tersebut ditandatangani Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur.

“Dalam surat itu tercatat saya harus membayar uang sebesar Rp 159.000. Suratnya hanya foto copy, tanpa mencantumkan tanda tangan dari pihak PLN,” terangnya.

Ia mengaku heran dengan tagihan tersebut. Pasalnya, menurut keterangan dari petugas PLN itu kata dia, ada biaya yang wajib di bayar jika pemakaian meteran melebihi dari KWH 300.

“Saya merasa dari kejadian ini ada upaya pungli secara halus yang dilakukan oknum-oknum PLN,” pungkas Silan.

Ditempat terpisah Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur dikonfirmasi terkait adanya biaya tambahan diluar tagihan resmi mengatakan,, di masa pandemi Covid-19 KWH 450 gratis, tetapi, jika pemakaiannya tidak normal tetap dikenakan biaya dari pusat.

“Bukan biaya tambahan, namun pemerintah itu hanya mensubsidi pemakaian yang wajar atau sesuai dengan SOP,” ucap Ghafur melalui sambungan telepon.

Kemudian Ghafur menegaskan , adanya tagihan yang dikeluhkan pelanggan tersebut berarti di meterannya itu terjadi kejanggalan atau kekeliruan, sehingga pelanggan disarankan untuk bayar. Mungkin otomatnya itu di los sehingga dayanya lebih dari 450.

“Itu pelanggaran dan pemerintah tidak mau menanggung biaya diluar itu. Untung pelanggan tersebut hanya di suruh bayar, harusnya di denda. Banyak yang kena bayar juga disini,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait penarikan uang sebesar Rp 1.100.000 rupiah yang dilakukan oleh staffnya, Ghafur akan mengklarisifikasi hal itu. Sebab, kata dia, kalau itu resmi dari petugas PLN dipastikan dilengkapi dengan surat-surat resmi.

“Biasanya ada surat resmi dari kami, suratnya itu biasanya di sebut surat merah,” pungkas Ghafur.