BREAKING NEWS

Warga Gruduk DPMD Bangkalan, Tuntut Verifikasi Ulang Bacakades Patenteng

70
×

Warga Gruduk DPMD Bangkalan, Tuntut Verifikasi Ulang Bacakades Patenteng

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Patengteng saat mengelar demo di Kantor DPMD Bangkalan.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Meski bulan puasa Ramadlan. Tak menyurut langkah puluhan warga Desa Patengteng, Kecamatan Modung, Bangkalan untuk minta keadilan soal tahapan Pilkades Patengteng Bangkalan yang dinilai janggal.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPMD Kabupaten Bangkalan, Senin (19/4/2021) siang hari.

Para pendemo menuntut Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten untuk melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan semua Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Patengteng secara terbuka.

Aksi demo siang hari itu, gegara Bacakades Patengteng atas nama Suroto yang tak lolos sebagai Calon Kepala Desa (Cakades).

Nurul Huda, korlap pendemo menyebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Patengteng Modung dinilai berbuat tak transparan dan tak melakukan sesuai aturan. Sehingga Bacakades Suroto tak lolos sebagai Cakades.

Nurul menduga ada kongkalikong antara Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Patengteng dengan panitia Kabupaten (TFPKD).

“Panitia P2KD Patengteng tidak adil. Calon kami secara administrasi itu lolos. Tetapi oleh P2KD Patengteng tidak diloloskan. P2KD Patengteng sudah tidak netral,” teriak Nurul Huda, korlap aksi saat menyampaikan orasinya di depan kantor DPMD.

Para pendemo juga turut membawa poster untuk menyuarakan aspirasinya. Begini isi posternya.

“Mon Urusan Pesse Neng Yade’#Butuh Keadilan”.

Tak cukup hanya itu dengan adanya ketidaknetralan P2KD Desa Patengteng. Warga membawa poster bernada ” Ambil Alih Kebijakan Panitia Pilkades di Desa Patengteng oleh Bupati”.

Menanggapi hal ini, Ketua TFPKD Kabupaten Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid mengaku akan segera memanggil BPD dan P2KD Desa Patengteng terkait data Bacakades Patengteng.

“Kita belum mengetahui secara pasti permasalahan Desa Patengteng. Besok atau lusa dipanggil untuk mengetahui permasalahan dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Akhmad Ahadiyan juga mengarahkan warga agar melakukan protes atau mengajukan aduan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, protes terkait penetapan Cakades seharusnya dilakukan saat masa sanggah.

“Karena ini proses masa sanggah sudah terlewat, jadi kami arahkan protes teman-teman Desa Patengteng langsung ke PTUN. Agar proses Pilkades tetap berjalan dan proses di PTUN juga berjalan. Nanti hasil PTUN gimana, barulah kita bergerak. Agar kegiatan tidak menghambat kegiatan pilkades serentak,” pungkasnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru