KRIMINAL

Zaini Mantan Kades Banjar Talela DPO Kasus Dugaan Korupsi Terancam Hukuman 6 Tahun

681
×

Zaini Mantan Kades Banjar Talela DPO Kasus Dugaan Korupsi Terancam Hukuman 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Zaini mantan Kades Banjar Talela, Camplong saat di gelandang Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Ahmad Zaini (AZ) mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang pada Jumat (12/02/2021) malam.

Sebelumnya, AZ sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 1 tahun. Dia dinilai tidak kooperatif saat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz  saat pres release mengatakan, tersangka berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan.

“Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Camplong itu sudah pulang kembali ke rumahnya dan kami mengamankannya pada Jum’at malam,” katanya, Senin (15/02/2021).

Dijelaskan, tersangka AZ diduga telah melakukan tindak pidana korupsi realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 pada saat menjabat sebagai Kades Banjar Talela, Kecamatan Camplong.

“Modusnya adalah dengan memalsukan stempel serta tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018,” jelasnya.

Sekedar diketahui, penetapan tersangka Ahmad Zaini setelah Bendahara Desa Banjar Talela, Bayu Alam, dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan korupsi pemalsuan stempel serta tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018.

Keterlibatan dua tersangka AZ dan BA karena diduga memalsukan tandatangan salah satu toko bangunan untuk memuluskan laporan realisasi DD dan ADD tahun 2018.

Tidak hanya tandatangan, rupanya BA juga diketahui nekat membuat stempel palsu tanpa sepengetahuan pemilik toko bangunan.

Kondisi tersebut diketahui oleh pemilik toko saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1 )dan (2 ) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru