PETAJATIM.co, Sampang — Selama satu tahun menjadi buronan Polisi, Ahmad Zaini (AZ) mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Talela, Kecamatan Camplong tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang Jumat (12/02/2021) malam.
AZ yang sempat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setahun silam namun kalah. Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selama proses pemeriksaan oleh penyidik tidak kooperatif malah kabur dalam proses penyidikan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz membenarkan telah mengamankan mantan Kades Banjar Talela. Tersangka AZ ditangkap di rumahnya setelah hampir 1 tahun menjadi DPO. Selama ini tersangka sering berpindah tempat dari Jakarta dan Surabaya untuk menghindari kejaran Polisi.
“Tersangka pada saat pulang ke rumahnya di Kecamatan Camplong, langsung kita amankan pada Jum’at malam,” ungkap Abdul Hafidz Sabtu (13/02/2021).
Dijelaskan, tersangka AZ diduga telah melakukan tindak pidana korupsi realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong.
“Modusnya adalah dengan memalsukan stempel serta tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018. Lebih jelasnya nanti kita release hari Senin,” tutupnya.
Sekedar diketahui, penetapan tersangka Ahmad Zaini setelah Bendahara Desa Banjar Talela, Bayu Alam, dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan korupsi pemalsuan stempel serta tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018.
Keterlibatan dua tersangka AZ dan BA karena diduga memalsukan tandatangan salah satu toko bangunan untuk memuluskan laporan realisasi DD dan ADD tahun 2018.
Tidak hanya tandatangan, rupanya BA juga diketahui nekat membuat stempel palsu tanpa sepengetahuan pemilik toko bangunan.
Kondisi tersebut diketahui oleh pemilik toko saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru