KRIMINAL

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

12896
×

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka pembunuhan di Ketapang yang telah diamankan Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Misteri ditemukannya sesosok mayat gadis belia di dalam semak belukar akhirnya terungkap. Satreskrim Polsek Ketapang berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif dibalik pembunuhan yang sempat mengemparkan warga setempat.

Dari hasil penelusuran petugas, identitas korban inisial L (16) warga Dusun Manju, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Jasab korban baru ditemukan warga selang beberapa hari setelah dibunuh pelaku dalam sebuah gua, kemudian dibuang di semak belukar.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas meringkus pelaku pembunuhan bernama IS (17) warga Dusun Beringin, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Selain itu juga ditangkap rekannya yang membantu pembunuhan tersebut inisial P (16) warga Dusun Manju Barat, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam pres release menyampaikan, peristiwa tragedi pembunuhan di wilayah Polsek Ketapang yang menimpa seorang gadis dibawah umur berhasil diungkap sekaligus mengamankan tersangka pembunuhan tersebut.

“Peristiwa pembunuhan itu terjadi karena bermotif asmara,” ujarnya, Senin (1/2/2021).

Lanjut AKBP Abdul Hafidz mengatakan, awalnya antara korban dan pelaku ada hubungan jalinan asmara yang sudah berjalan 6 bulan. Selama menjalani kasih itu keduanya pernah melakukan hubungan terlarang suami istri.

“Peristiwa pembunuhan terjadi bermula pada saat korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku karena korban sudah dalam keadaan hamil. Namun rupanya tersangka panik sehingga menjadi gelap mata dan menganiaya korban sampai mengakibatkan korban meninggal dunia,” paparnya.

Ia menambahkan, pelaku IS (17) dalam melakukan aksinya dibantu oleh rekannya P (16) dalam mengeksekusi korban tersebut.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subs pasal 338 KUHP jo pasal 55 ke 1 KUHP atau pasal 80 ayat (3) UU RI No.17 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1)  ke 1 Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru