KRIMINAL

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

8908
×

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

Sebarkan artikel ini
Tersangka penusukan di Desa Pao Pale Daya saat di giring petugas ke Mapolres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang  – Terkuak sudah identitas dan motif korban penusukan dan pelakunya yang sempat viral di grup whatsapp, dengan kondisi korban berlumuran darah tergeletak di tengah jalan.

Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap RS pelaku penganiayaan terhadap saudara Ahmad Riyansyah warga Dusun Bringkoning Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Sampang.

Kemudian Ia menjelaskan, bahwa tersangka RS (25 thn) diamankan personil gabungan Resmob Satreskrim Polres Sampang dengan personil Polsek Ketapang pada hari Sabtu (09/10) dini hari saat berada dirumahnya Desa Paopale Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

“Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat yang di gunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Riyansyah di Dusun  Pale, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang,” ujarnya, Sabtu ( 9/10/2021).

Lanjutnya, RS tega melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan cara menusukkan pisau tersebut ketubuh Ahmad Riyansyah pada hari Kamis (07/10/2021) karena motif cemburu pada korban saat berada di pantai Lon Malang Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah Sampang.

“Saat ini tersangka RS beserta barang bukti sekarang sudah berada di Mapolres Sampang guna penyelidikan serta penyidikan oleh personil Satreskrim Polres Sampang. Atas tindakannya terhadap  RS dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tutupnya.

Penulis.          : Tricahyo
Editor.             : Heru
.