KRIMINAL

Empat Pemuda Setubuhi Secara Bergilir Gadis di Bawah Umur di Kebun Tembakau Desa Panyirangan

6777
×

Empat Pemuda Setubuhi Secara Bergilir Gadis di Bawah Umur di Kebun Tembakau Desa Panyirangan

Sebarkan artikel ini
Satu tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur saat digiring petugas Satreskrim Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Sungguh malang nasib Bunga (16) masa depannya hancur berkeping keping, akibat ulah 4 pria yang tega berbuat asusila di tengah kebun Tembakau di Desa Panyirangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Peristiwa terjadi pada hari Sabtu 27 Juni 2020, saat itu Bunga (16) dihubungi pacarnya JN  diajak sang pacar untuk jalan-jalan dan berbelanja, namun pada saat itu pacar korban menyuruh temannya AW (16) untuk menjemput korban.

Kemudian tersangka AW menjemput korban atas suruhan pacar korban, namun pada saat diperjalanan AW membelokkan arah ke perkebunan jagung untuk berbuat asusila terhadap korban.

Beruntung pada saat hendak disetubuhi oleh tersangka kepergok warga, sehingga perbuatan tersangka terhenti dalam upaya berbuat tidak senonoh terhadap korban.

“Selang beberapa lama pacar korban JN datang bersama temanya DN dan kemudian korban di bawa ke rumah teman SL. Kemudian korban meminta diantar pulang kerumahnya,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Kamis (24/9/2020).

Kemudian pacar korban bersama teman-temannya mengantar pulang Bunga ke rumahnya.

“Ditengah perjalanan pulang ternyata pacar korban bersama temannya membawa ke tengah kebun Tembakau. Bunga disetubuhi digilir secara bergantian oleh pacar dan teman temannya , setelah itu Bunga diantar pulang ke rumahnya.”ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan korban anggota Satreskrim Polsek Torjun pada hari Rabu 23 September 2020 berhasil mengamankan tersangka AW (16) dirumahnya di Dusun Pal Pal, Desa Dulang, Kecamatan Torjun.

“Kami berhasil mengamankan AW (16),  namun ke 3 tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan baju yang di pakai korban.

“Tersangka dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman setinggi tingginya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Tricahyo

Editor : Heru