KRIMINAL

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

9650
×

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat di periksa di Polres Sampang

PETAJATIM.co, Sampang – Sunguh bejat prilaku Sirat (25) warga Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, tega mencabuli keponakan dari istrinya yang masih dibawah umur. Selain merengut kegadisannya, pelaku ternyata juga kerap memeras korban sebut saja Bunga (15).

“Awal mula perbuatan asusila itu terjadi pada saat Sirat memperistri bibi korban pada tahun 2018 silam. Pelaku tinggal serumah dengan korban dirumah mertuanya di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong,” jelas Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Jumat (12/6/2020).

Korban terpaksa tinggal bersama bibinya tersebut, karena kedua orang tuanya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

“Pelaku selalu mencari kesempatan yang tepat untuk mengajak Bunga berhubungan badan, namun korban selalu menolak. Rupanya pelaku tidak putus asa untuk bisa menodai Bunga, dengan ancaman akan menceraikan bibinya sehingga korban ketakutan, maka dia pun tidak berdaya di bawah ancaman pelaku sehingga terjadilah peristiwa pencabulan tersebut,” ungkapnya.

Untuk memuluskan aksi bejatnya pelaku memperkerjakan Bunga di Surabaya sebagai Pembantu Rumah Tangga ( PRT).

“Bunga dijadikan sapi perahan oleh pelaku,  sebab gaji yang diterima korban sebesar Rp 1.300.000 diminta pelaku, sedangkan korban hanya dikasih uang sebesar Rp 100.000,” terangnya.

Tidak hanya sekali melampiaskan birahinya, bahkan pelaku sering menjemput korban di tempat kerjanya dan kembali merudapaksa korban untuk melayani hasratnya bejatnya itu.

“Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016, perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni kasus pencabulan di tahun 2013 silam dan sempat menjalani hukuman. (tricahyo/her)