• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LAINNYA HUKUM

Video TikTok Bikin Umat Muslim Geram, AMM Desak Polri Tahan Nikita Mirzani

by redaksi
Rabu, 25 Mei 2022 | 04:05
in HUKUM
0

Artis Nikita Mirzani

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

PETAJATIM.co, Jakarta, Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yang menyebut umat muslim senang nonton film Porno menjadi polemik di publik. Akibat perbuatan NM, membuat umat muslim geram.

Menyikapi hal itu, Masrina SH ( Tim Advokasi AMM Jabotabek ) mengatakan bahwa artis Nikita Mirzani adalah artis kontroversi yang di mana dalam setiap unggahan di medi sosial. Selalu ada dugaan merugikan banyak masyarakat Indonesia, terkait setiap ucapan-ucapan yang di lontarkan dari perkataan-perkataan yang di ucapkan oleh Nikita Mirzani. Apa maksud dan tujuan dari Artis, Nikita Mirzani dengan melontarkan ucapan?

“Apalagi kami melihat di salah satu media sosial, sangat miris dalam perkataan artis Nikita Mirzani. Yang di mana sudah melecehkan atau menjatuhkan martabat masyarakat Indonesia, apalagi masyarakat Indonesia sangat banyak menganut beragama Islam,” kata Masrina dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Diketahui, kronologi kasus terjadi dimana di dalam video tiktok Nikita Mirzani yang berdurasi 00.06 detik, ada statmen atau ucapan tentang di agama Islam banyak nonton Bokep (video porno, termasuk kalian yang menonton gw (Nikita Mirzani).

Menurut dia, ucapan Nikita Mirzani, dapat di katakan ada dugaan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

“Apakah etis 2 (dua) ucapan tersebut sudah masuk unsur Tindak Pidana Khusus? Di sebabkan video tiktok tesebut, ada dugaan sudah tidak pantas. Apalagi Nikita Mirzani adalah seorang publik vigur (artis), yang di mana seorang artis memberikan panutan bukan,” ujarnya.

Baca Juga  Terhitung Hingga September, Ada Seribu Janda Baru di Sampang

Kata dia, seharusnya Nikita Mirzani membangun kontroversi untuk seakan-akan lebih baik dan santun. Dia menegaskan, bahwa dari kacamata Hukum,terkait ada dugaan Tindak Pidana oleh Nikita Mirzani. Yaitu Pasal 156a KUHP, berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucapnya.

Selain itu, Nikita Mirzani terkena Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga  Komisi I DPRD Sampang Enggan Tanggapi Dugaan Penyelewangan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

Penghinaan berupa menyebarluaskan informasi elektronik yang isinya adalah, penghinaan atau pencemaran nama baik, serta menyebabkan kerugian, bagi orang lain, maka bisa dikenakan sanksi hukum pasal penghinaan.

Sanksi yang ditetapkan menurut Pasal 36 UU ITE adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau juga denda maksimum Rp 12 miliar.

Pasal-pasal pidana, adalah pasal yang di mana selalu di terapkan oleh Penyidik Kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana “Penistaan Agama melalui media elektronik.

“Seharusnya pihak dari kepolisian, untuk segera mengambil suatu tindakan hukum. Di mana ada dugaan perbuatan dari Nikita Mirzani sudah bisa di katan sangat meresahkan masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Kami juga berharap proses hukum dari Kepolisian sampai tingkat Putusan dari Pengadilan, harus tetap berlanjut proses hukum,” bebernya.

Ada pepatah hukum “pisau jangan tajam ke bawah”. apalagi seluruh masyarakat Indonesia yang beragama Islam tidak menerima suatu “Mediasi (berdamai)”. sekian dan kami ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Kejaksaan, Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk segera mengambil langkah hukum.

Baca Juga  Puspom TNI AD Resmi Terbitkan SP2 Lidik Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung

Sementara itu tempat terpisah, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) Novel Bamukmin mengatakan, pernyataan Nikita Mirzani telah menyakiti hati umat muslim.

ADVERTISEMENT

“Saya melihat mahluk yg satu ini lagi mempertontonkan kebodohannya dgn isu isu agama sehingga buat saya komen tentang mahluk ini hanya sia sia saja,” kata Habib Novel kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Novel mejelaskan, dalam hukum islam menuduh orang islam dgn tanpa bukti jelas perbuatan fasik klo tidak bertobat atau minta maaf sampai ajal menjemput neraka jahanam tempatnya ( QS : Ataubah 10 )

Dia menyebutkan, Nikita Mirzani dan dalam hukum positif bisa dijerat d pasal 310& 311 kuhp bagi umat islam yang merasa difitnah silahkan saja lapor.

Tak hanya itu, atas perbuatan Nikita Mirzani, dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) akan melakukan aksi di depan Gedung Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Jumat 27 Mei 2022 di Gedung MUI. tuntutannya

Mendesak MUI mengambil langkah hukum terhadap statemen Nikita Mirzani yang dianggap melecehkan ummat Islam.

ADVERTISEMENT

Mendesak MUI meminta kepada semua stasiun televisi nasional dan lokal mencekal Nikita Mirzani tampil di ruang publik.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru

Pengunjung : 7.026
Tags: Nikita MirzaniVideo tiktok
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

Next Post

Kampung Ambon Cengkareng Kembali Digrebek, Polisi Tangkap Dua Pengedar dan Sita Beberapa Paket Sabu Siap Edar

Related Posts

Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Guru di Banyuates, Ini Penyebabnya
HUKUM

Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Guru di Banyuates, Ini Penyebabnya

3 Januari 2023
HUKUM

Menggugat Polri Presisi (Part-1)

29 Agustus 2022
HUKUM

DPRD Jatim Mathur Husairi Semprot Oknum Petugas Pendamping PKH di Sampang

19 Agustus 2022
HUKUM

Terdakwa Pembunuhan Bocah Pulau Mandangin Dituntut 10 Tahun Penjara

4 Agustus 2022
Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi
HUKUM

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

24 Mei 2022
Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani
HUKUM

Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani

17 Mei 2022
Next Post

Kampung Ambon Cengkareng Kembali Digrebek, Polisi Tangkap Dua Pengedar dan Sita Beberapa Paket Sabu Siap Edar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

9 Oktober 2021

Belajar Otodidak, Warga Tlambah Tak Lulus SD Ini Mampu Terbangkan Replika Pesawat Garuda

10 Agustus 2021
Potret Kekompakan Bupati dan Wabup Sampang, Aktif Turba ke Desa untuk Bantu Warga Miskin

Potret Kekompakan Bupati dan Wabup Sampang, Aktif Turba ke Desa untuk Bantu Warga Miskin

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Potret Kekompakan Bupati dan Wabup Sampang, Aktif Turba ke Desa untuk Bantu Warga Miskin

Potret Kekompakan Bupati dan Wabup Sampang, Aktif Turba ke Desa untuk Bantu Warga Miskin

4 Februari 2023
DPW PAN Jatim : Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat Pasangan Strong Leader

DPW PAN Jatim : Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat Pasangan Strong Leader

31 Januari 2023
Bupati Slamet Junaidi Resmikan Jalan Lingkar Selatan Sampang

Bupati Slamet Junaidi Resmikan Jalan Lingkar Selatan Sampang

31 Januari 2023
10 Tahun Mangkrak, SPAM IKK Karang Penang Sampang Akhirnya Diresmikan

10 Tahun Mangkrak, SPAM IKK Karang Penang Sampang Akhirnya Diresmikan

30 Januari 2023

Recent News

Potret Kekompakan Bupati dan Wabup Sampang, Aktif Turba ke Desa untuk Bantu Warga Miskin

Potret Kekompakan Bupati dan Wabup Sampang, Aktif Turba ke Desa untuk Bantu Warga Miskin

4 Februari 2023
DPW PAN Jatim : Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat Pasangan Strong Leader

DPW PAN Jatim : Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat Pasangan Strong Leader

31 Januari 2023
Bupati Slamet Junaidi Resmikan Jalan Lingkar Selatan Sampang

Bupati Slamet Junaidi Resmikan Jalan Lingkar Selatan Sampang

31 Januari 2023
10 Tahun Mangkrak, SPAM IKK Karang Penang Sampang Akhirnya Diresmikan

10 Tahun Mangkrak, SPAM IKK Karang Penang Sampang Akhirnya Diresmikan

30 Januari 2023
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.