KRIMINAL

Polisi Bekuk Maling Aki Backhoe di Buker Sampang, Empat Orang Masuk DPO

546
×

Polisi Bekuk Maling Aki Backhoe di Buker Sampang, Empat Orang Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencuri aki backhoe tengah diperiksa aparat Polres Sampang

PETAJATIM.co, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membekuk pelaku tindak kriminal pencurian aki Backhoe atau alat berat di lokasi pertambangan yang terletak di Desa Buker, Kecamatan Torjun.

Pelaku bernama Mustar bin Martuham (27) warga asal Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung. Dalam melancarkan aksinya Mustar tidak sendirian, Ia mengajak empat orang rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire saat press release menyampaikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 11 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 dini hari. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Buker, Kecamatan Torjun.

Kronologinya, tersangka Mustar bersama empat rekannya berinisial SB, MN, BH, dan IH berangkat ke TKP dengan mengendarai sebuah mobil jenis Wuling nopol M 1709 ND warna merah maroon.

Setelah sampai di lokasi, SB, MN, BH dan IH langsung mengambil aki yang ada di alat berat tersebut. Sedangkan Mustar menunggu di dalam mobil dan mengawasi lingkungan sekitar.

Tapi rupanya aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga setempat. Mereka kemudian dihadang. Hanya saja pelaku yang berhasil diamankan itu Mustar, sementara SB, MN, BH, ID melarikan diri.

“Barang bukti (BB) yang kami amankan dari tangan pelaku yaitu empat aki berukuran besar dan satu unit mobil,” terang Riki Donaire.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363b Ayat 1 Ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kami sudah kantongi identitas empat pelaku lainnya dan sekarang dalam proses pengejaran,” pungkasnya. (nal/her)