KRIMINAL

1 Tersangka Curanmor Asal Tlambah Diamankan Polisi, 2 Rekan DPO

359
×

1 Tersangka Curanmor Asal Tlambah Diamankan Polisi, 2 Rekan DPO

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor di Kecamatan Karang Penang sedang menjalani pemeriksaan.

PETAJATIM.co, Sampang – Memasuki bulan suci Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri diminta kepada masyarakat untuk waspada dan hati hati dalam memarkir kendaraan bermotor dan jangan lupa memberi kunci pengaman ganda.

Pasalnya, dalam kurun waktu 2 hari telah terjadi tindak pidana kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben dan Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto melalui Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, bahwa sejumlah tersangka itu beraksi sekitar 14.00 WIB.

Pada saat itu korban baru pulang dari luar dan memarkir sepeda motor miliknya jenis Beat Nopol M 2246 PW di depan mushola dekat rumahnya.

Sebelum ditinggalkan oleh korban untuk masuk ke dalam rumah, kendaraan tersebut sudah terkunci stir.

Namun tak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motor hidup, sehingga berlari ke luar dan mendapati sepeda motor miliknya dibawa orang tidak dikenal.

“Pada saat itu kendaraannya cuma ditinggal sebentar, korban hanya masuk ke dalam rumah untuk ngecas HP,” ujarnya.

Ia menambahkan, pasca berhasil menghidupkan kendaraan, sejumlah pelaku itu melarikan diri ke arah barat.

Selanjutnya korban berteriak meminta tolong dan tidak lama kemudian datang tetangganya yang bernama Hasbullah membawa sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya hilang.

“Ternyata tetangganya itu bertemu dengan pelaku di dekat jembatan, kemudian pelaku lari dan sepeda motor ditinggal oleh pelaku di jembatan desa setempat,” terang Iptu Sunarno.

Iptu Sunarno menambahkan, setelah kendaraan berhasil diamankan oleh tetangganya, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Karang Penang.

Sehingga melakukan upaya penangkapan, alhasil satu pelaku berhasil di amankan di rumah rekannya, untuk dua rekannya melarikan diri dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tukasnya.

Adapun, jumlah pelaku sebanyak tiga orang, akan tetapi sementara ini yang berhasil diamankan hanya Zamroni (21) asal Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Sedangkan dua rekannya berinisial MS dan ZI berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru