KRIMINAL

10 Potongan Bagian Tubuh Korban Mutilasi Ditemukan, Dua Orang Pelaku Ditangkap Satu DPO

50
×

10 Potongan Bagian Tubuh Korban Mutilasi Ditemukan, Dua Orang Pelaku Ditangkap Satu DPO

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Endra Zulpan saat rilis kasus mutilasi.

PETAJATIM.co, Jakarta – Dua orang dari tiga pelaku pembunuhan keji dengan memutilasi korbannya telah berhasil dicokok polisi. Tanpa tunggu lama jajaran Polres Metro Bekasi dan tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya butuh waktu 8 jam menangkap pelaku berinisial MR (25) dan MAP ditangkap pada 27 Oktober 2021. Sementara satu orang berinisial ER masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan korban mutilasi itu adalah RS (29), laki-laki kelahiran Jakarta. Lokasi ditemukan potongan tubuh berada di Tambun, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada 10 potong bagian tubuh korban ditemukan Satreskrim Polres Metro Bekasi di tiga lokasi yang jaraknya pun tak jauh.

“Dari 10 potongan tubuh yg dimutilasi semua sudah berhasil ditemukan (lengkap mulai dari kepala, tangan, kaki dan badan) oleh Polres Metro Bekasi,” ungkap Endra Zupan, di Gedung Biro Humas Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

Endra melanjutkan, pelaku dengan sadis memotong tubuh korban saat tertidur. Sebelum terjadi pembunuhan pelaku mengajak korban mengkonsumsi narkoba, kemudian saat korban tertidur baru dilakukan pembunuhan.

Antara pelaku dan korban sendiri sudah saling mengenal dan berteman baik. Motifnya, kata Endra, pelaku merasa sakit hati sering di hina, di maki dan bahkan istrinya pun pernah dicabuli korban.

Untuk mengelabui, potongan tubuh dibuang secara terpisah. Pertama potongan badan yang terbagi atas kepala, badan, kaki dan tangan. Kedua, potongan tangan dan kaki, lalu kepala dengan lokasi penemuan tak jauh dari lokasi penemuan sebelumnya.

“Lokasi ditemukan potongan tubuh itu masih di Kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan kota Bekasi. Eksekusinya dilakukan di tempat parkir mereka bekerja,” terang Endra.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP, golok, tali rafia, kayu balok, jas hujan, karung, kantong plastik, dan mobil Toyota Agya.

Atas perbuatannya, pelaku mutilasi dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal pidana penjara 20 Tahun.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru