KRIMINAL

2 Bandar Sabu Seberat 0,5 Kg Dibekuk Satnarkoba Polres Sampang

48
×

2 Bandar Sabu Seberat 0,5 Kg Dibekuk Satnarkoba Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka bandar sabu tunjukkan barang bukti seberat 0,5 kg sabu

petajatim.co, Sampang – Wilayah pantai utara (pantura) terutama di Kecamatan Sokobanah rupanya masih menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Terungkap dua bandar sabu yakni bernama Syafiudin (36) dan Umar (44) keduanya asal Desa Bira Timur Kecamatan Sokabanah berhasil diringkus Satnarkoba Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu yang tergolong cukup besar seberat 500 gram (0,5 kg).

“Kedua bandar sabu asal Kecamatan Sokabanah itu diringkus pada tanggal 9 Maret 2020 lalu. Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dari tangan kedua tersangka,” jelas Didit, Selasa (10/3/2020).

Lanjut Didit BWS, menyatakan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka mereka baru pertama kali menjadi bandar, tetapi petugas tidak percaya begitu saja sehinga akan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana para bandar itu memasok barang haram.

“Barang bukti selain 2 hand phone juga sabu seberat 500,42 gram jika diuangkan nilainya sekitar Rp 500 juta. Tentu saja bukan nilai yang kecil, sehingga kita akan terus berupaya membongkar jaringan bandar dan pengedar narkoba di wilayah utara tersebut,” tegas Perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu.

ditambahkannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya dipidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (tricahyo/her)