KRIMINAL

2 Gembong Narkoba Kakap Asal Sokabanah Daya Dengan BB 1 Kg Disergap di Kebumen – Jateng

6395
×

2 Gembong Narkoba Kakap Asal Sokabanah Daya Dengan BB 1 Kg Disergap di Kebumen – Jateng

Sebarkan artikel ini
2 pengedar sabu kelas kakap asal Sokobanah saat digelandang Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Upaya Polisi memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang terkesan belum membuahkan hasil maksimal. Kenyataannya dalam penangkapan dua pengedar sabu-sabu tergolong kelas kakap asal pantura tersebut, Satnarkoba Polsek Sokobanah berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.009.68 gram.

Diketahui pelaku inisial SF (39) dan SG ( 27) keduanya tinggal di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, setelah anggota Polsek Sokobanah mendapat informasi adanya tindak pidana narkotika, kemudian melakukan penyelidikan kelapangan.

Dari hasil pengamatan dan pemantauan dilapangan terhadap target yang di incar, petugas lalu melakukan penggrebekan dan langsung menangkap 2 pelaku Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.

“Dalam penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu siap edar yang dikemas dalam 11 plastik bening, dengan berat kotor mencapai 1.009.68 gram,” jelas Abdul Hafidz Senin (8/2/2021).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menunjukkan BB sabu seberat 1 kg

Sayangnya pada saat penggerebekan tersebut ke 2 tersangka ternyata berhasil melarikan diri, namun barang bukti berhasil diamankan petugas.

“Tidak sampai satu bulan, petugas telah mencium tempat persembunyiannya. Kedua tersangka akhirnya berhasil di tangkap di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen – Jawa Tengah, Rabu (3/2/2021),” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 10 miliar,” tutupnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru