KRIMINAL

2 Orang Kurir Sabu Seberat 300 Gram Asal Ketapang Diringkus Satnarkoba Polres Sampang

3749
×

2 Orang Kurir Sabu Seberat 300 Gram Asal Ketapang Diringkus Satnarkoba Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
2 tersangka kuris sabu yang diamankan Polres Sampang

PETAJATIM.co, Sampang – Pelaku penyalahgunaa Narkoba yang menjadi kurir sabu-sabu, Abdul Akhya (25) warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang dan Moh Naji (28) warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Sampang dengan barang bukti sabu seberat 302,83 Gram. Jumat, (26/6/2020).

“Kedua pelaku berhasil disergap Satnarkoba Polres Sampang pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Raya Gunung Rancak Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit BWS.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam clip plastik dengan berat masing-masing 100,77 gram, 100,48 gram, 70,68 gram, dan 30,90 gram dengan berat kotor keseluruhan seberat 302,83 gram.

“Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Sampang, ” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diaman diantaranya, satu unit kendaraan bermotor dan sabu sabu seberat 302,83 gram.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya. (tricahyo/her)