• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LAINNYA KRIMINAL

4 Tahun Jadi Buronan, DPO Kasus Penggelapan dan Pemberatan Di Bekuk Satreskrim Polres Sampang

by redaksi
Jumat, 07 Februari 2020 | 09:02
in KRIMINAL
0
4 Tahun Jadi Buronan, DPO Kasus Penggelapan dan Pemberatan Di Bekuk Satreskrim Polres Sampang

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menunjukkan DPO tersangka kasus penggelapan dan pemberatan

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

petajatim.co, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membekuk Sutrisno (37) asal Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini merupakan buronan kasus penggelapan dan pemberatan yang terjadi pada 2016 silam.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra memaparkan, kasus tersebut terjadi 4 tahun silam, tepatnya hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekitar pukul 10.00, korban M Syaifullah warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang menyuruh tersangka Sutrisno mengirimkan orderan berupa air mineral dan minuman ringan ke beberapa tempat di Kecamatan Kedungdung, Ketapang dan Banyuates.

“Setelah menerima uang hasil penjualan barang sebesar Rp. 29.174.000 rupanya tersangka malah tidak menyetorkan uangnya kepada korban. Tetapi uangnya tersebut dibawa lari dan digunakan untuk kepentingan pribadi buat biaya bekerja di Malaysia,” ungkap Perwira dengan dua melati dipundak itu, Jum’at (7/2/2020).

Baca Juga  Kepergok Curi Sapi Ternak, Pelaku Ancam Korban Pakai Clurit

Mantan Kapolres Tranggelek itu menerangkan, modus yang digunakan tersangka yaitu membawa lari uang setoran tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sehingga tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP yakni tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka menjadi buronan selama 4 tahun berhasil diendus keberadaannya oleh petugas saat ini berada di Sampang tapi informasinya akan balik lagi ke Malaysia. Sehingga tanpa menunggu lama anggota Satreskrim langsung bergerak meringkus tersangka saat hendak naik bus di Terminal Sampang. Selanjutnya tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih mendalam,” tandasnya. (tricahyo/her)

Pengunjung : 93
Tags: Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo SaputraKasus penggelapan dan pemberatan
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gladik Resik Parade Kirab Kebangsaan Merah Putih di Kabupaten Sampang

Next Post

Puskesmas Robatal Bersama Staf Ucapkan Selamat HPN Ke 74 Tahun 2020, Pers Salah Satu Pilar Demokrasi

Related Posts

Berawal dari Informasi Warga, Polres Sampang Bongkar Bisnis ‘Apem Mentah’ Senilai Rp 200 Ribu
HUKUM

Berawal dari Informasi Warga, Polres Sampang Bongkar Bisnis ‘Apem Mentah’ Senilai Rp 200 Ribu

30 Maret 2023
KRIMINAL

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Amankan Pelaku dan Sabu Seberat 13,6 kg

1 Juni 2022
KRIMINAL

Berawal Cekcok Mulut Berakhir Dengan Pembacokan di Sreseh

31 Mei 2022
Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba
KRIMINAL

Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

27 Mei 2022
KRIMINAL

Dalam Operasi Pekat 2022, Kapolsek Tanjung Bumi Berhasil Amankan 2 tersangka Penyalahgunaan Narkotika

27 Mei 2022
KRIMINAL

Kampung Ambon Cengkareng Kembali Digrebek, Polisi Tangkap Dua Pengedar dan Sita Beberapa Paket Sabu Siap Edar

25 Mei 2022
Next Post
Puskesmas Robatal Bersama Staf Ucapkan Selamat HPN Ke 74 Tahun 2020, Pers Salah Satu Pilar Demokrasi

Puskesmas Robatal Bersama Staf Ucapkan Selamat HPN Ke 74 Tahun 2020, Pers Salah Satu Pilar Demokrasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

9 Oktober 2021

Belajar Otodidak, Warga Tlambah Tak Lulus SD Ini Mampu Terbangkan Replika Pesawat Garuda

10 Agustus 2021
Duh, Pasien RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Meninggal Dunia setelah Operasi

Duh, Pasien RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Meninggal Dunia setelah Operasi

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Duh, Pasien RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Meninggal Dunia setelah Operasi

Duh, Pasien RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Meninggal Dunia setelah Operasi

27 Mei 2023
Proyek Pembangunan RKB MTsN 2 Sampang Ditarget Rampung 150 Hari

Proyek Pembangunan RKB MTsN 2 Sampang Ditarget Rampung 150 Hari

23 Mei 2023
CV Ridho Karya, Perusahaan UMKM di Sampang yang Menang Proyek Miliaran

CV Ridho Karya Klaim Punya Enam Sub klasifikasi Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi

21 Mei 2023
Terlalu, Pemdes Noreh Sampang Tidak Hafal Data DD

Pengelolaan Anggaran DD di Desa Noreh Sampang Dinilai Tak Transparan

17 Mei 2023

Recent News

Duh, Pasien RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Meninggal Dunia setelah Operasi

Duh, Pasien RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Meninggal Dunia setelah Operasi

27 Mei 2023
Proyek Pembangunan RKB MTsN 2 Sampang Ditarget Rampung 150 Hari

Proyek Pembangunan RKB MTsN 2 Sampang Ditarget Rampung 150 Hari

23 Mei 2023
CV Ridho Karya, Perusahaan UMKM di Sampang yang Menang Proyek Miliaran

CV Ridho Karya Klaim Punya Enam Sub klasifikasi Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi

21 Mei 2023
Terlalu, Pemdes Noreh Sampang Tidak Hafal Data DD

Pengelolaan Anggaran DD di Desa Noreh Sampang Dinilai Tak Transparan

17 Mei 2023
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.