KRIMINAL

40 Orang Diduga Terlibat Korupsi PT PDS, Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya Amankan Rp 8,95 Miliar

148
×

40 Orang Diduga Terlibat Korupsi PT PDS, Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya Amankan Rp 8,95 Miliar

Sebarkan artikel ini
Subdit V Tipikor Ditkrimus Polda Metro Jaya tengah menunjukkan BB hasil korupsi PT PDS senilai Rp 8,95 miliar.

PETAJATIM.co, Jakarta – Jajaran dari Subdit V Tipikor Ditkrimus Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang yang di duga terlibat dalam kasus proyek di PT PDS (Peruri Digital Security) Jum’at (26/11/2021).

Selain 40 orang diperiksa, Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukt hasili tindak pidana korupsi sebesar Rp 8,95 miliar dari PT. PDS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, menjelaskan PT PDS di duga telah melakukan kegiatan secara vegetatif, karena dokumennya telah dilengkapi akan tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa.

“Hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran bertahap sebesar Rp 10 miliar dari nilai total Rp 13.175.000.000,” ungkap Zulpan.

Disebutkan Zulpan, Aset Negara yang berhasil di selamatkan yaitu uang sebesar Rp 8.950.000.000. Sedangkan ada 40 orang yang saat ini di periksa oleh pihak Polda Metro Jaya.

“40 orang saat ini masih dijadikan saksi tetapi hampir menjurus ke tersangka. Jadi kita belum dapat menetapkan siapa saja tersangkanya karena masih dalam pengembangan proses penyelidikan,” ucapnya.

Lebih lanjut lagi Zulpan menerangkan, terkait siapa terlibat dan menikmati hasil kasus korupsi tersebut pihaknya tengah menelusuri dengan teknik pengadaan dan lain sebagainya.

“Sedang kita telusuri mudah-mudahan dalam waktu dekat kita kumpulkan datanya. Sehingga kemudiah kita sudah dapat menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus Tindak pidana korupsi ini, pihaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 2 dan pasal 3.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru