PERISTIWA

5 ASN Jalani Sidang Tipiring Pelanggaran Prokes di Pengadilan Negeri Sampang

334
×

5 ASN Jalani Sidang Tipiring Pelanggaran Prokes di Pengadilan Negeri Sampang

Sebarkan artikel ini
Sidang Tipiring pelanggaran Prokes di Pengadilan Negeri Sampang

PETAJATIM.co, Sampang – Beberapa terdakwa pelanggar protokol kesehatan (Prokes) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Diantaranya terjaring 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) Sampang yang menjalani sidang tipiring. Jumat (22/1/2021).

Dalam Operasi Yustisi tersebut terjaring 20 orang yang harus menjalani sidang tipiring di PN Sampang termasuk 5 ASN, karena terbukti melanggar Prokes Covid 19.

Seperti yang disampaikan Penggugat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kabupaten Sampang Mohammad Soharto menyebutkan, sebanyak 20 orang terjaring operasi Yustisi yang melanggar protokoler kesehatan, baik warga biasa dan ada beberapa ASN dilingkungan Pemkab Sampang.

“Kami menjaring pelanggar Prokes melalui operasi Yustisi dibeberapa tempat dan sidak dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” terang Suharto.

Sebagaimana diketahui Tim Gugus tugas Covid – 19 Sampang melaksanakan kegiatan Operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak memakai masker. Karena dengan melakukan gerakan 3 M yakni Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, maka diharapkan ikut serta mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan penyebaran Covid 19 di Sampang.

“Hasil keputusan sidang tipiring pelanggar prokes di PN Sampang, memutuskan 15 orang didenda sebesar Rp 25 ribu dan ke 5 ASN didenda Rp 50 ribu,” jelasnya.

Pihaknya kedepannya akan menggalakkan Operasi Yustisi bagi pelanggar prokes untuk berupaya dalam mengantisipasi dan mengurangi penyebaran Corona di Kabupaten Sampang.

“Kami akan tindak tegas bagi pelanggar prokes sesuai Perbup Sampang No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru