KRIMINAL

7 Tersangka Jaringan Narkotika Sokobanah Sampang Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan

509
×

7 Tersangka Jaringan Narkotika Sokobanah Sampang Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat membeberkan barang bukti para tersangka jaringan narkotika.

Petajatim.co, Bangkalan _ Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba jenis sabu-sabu. Kasus tersebut merupakan jaringan narkotika dari Sokobanah Sampang dari penangkapan itu petugas mengamankan 7 tersangka, bahwa 3 diantaranya mwrupakan perempuan.

Ketujuh tersangka tersebut berinisial SLM, RS, MK, MZ, HA, AL dan MU. Berdasarkan keterangan penyidik 3 perempuan yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut sehari-hari sebagai petani bawang di desanya. Namun karena tergiur dengan hasil yang didapat dari bisnis haram itu keuntungannya lumayan besar, sehingga mereka akhirnya terjerumus dalam komplotan pengedar sabu-sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama, menjelaskan, petugas hanya butuh waktu selama 20 hari untuk mengungkap para tersangka jaringan narkotik tersebut. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pasukan kristal putih itu didapat dari bandar besar di Sokobanah Sampang.

“Kita akan mendalami lebih jauh pengungkapan kasus narkoba itu dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka. Keterlibatan mereka sebagai pengedar sabu-sabu berdalih karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setengah pandemi Covid 19,” ungkap Rama Samtama.

Akan tetapi orang nomor satu di Polres Bangkalan itu menegaskan, apapun alasannya bagaimanapun juga narkoba jenis sabu-sabu ini dapat merusak masa depan generasi muda. Apalagi keuntungan yang raup dari bisnis barang haram itu dalam satu gramnya bisa berlipat lipat.

“Barang bukti yang berhasil disita yakni sabu-sabu seberat 26 gram, serta timbangan dan pasti klip kecil berisi sabu yang siap diedarkan,” tukasnya.

Akibat perbuatannya ketujuh tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal tersebut adalah sesuai dengan jenis/golongan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Jamal
Editor : Heru