HUKUM

9 Tahun Mati Suri, Kasus Ijasah Palsu Kades Padangdangan Akhirnya Mulai Terkuak

48
×

9 Tahun Mati Suri, Kasus Ijasah Palsu Kades Padangdangan Akhirnya Mulai Terkuak

Sebarkan artikel ini
Syaiful Anwar kuasa hukum Muh. Hasin

petajatim.co, Sumenep – Kasus Ijasah Palsu dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, diduga dilakukan oleh Kepala Desa Padangdangan, Muhammad Maskon, dan terkesan terkubur selama sembilan tahun di Polsek Pasongsongan. Kini nampaknya sudah mulai terkuak.

Pasalnya, setelah kasus dugaan ijazah palsu tersebut dilaporkan kembali kepada Polres Sumenep oleh Muh. Hasin bersama kuasa hukumnya, Saiful Anwar, pada tanggal 23 Desember 2019 lalu. Ternyata juga menyeret oknum Ketua Panitia Pilkades (P2KD) Padangdangan yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Saiful Anwar mengatakan, H. Sahlan, selaku Ketua Panitia Pilkades Padangdangan diduga kuat tidak netral dalam menjalankan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa Padangdangan, bahkan terkesan cenderung berpihak kepada terlapor.

“Sehingga dalam waktu dekat ini Penyidik Polres Sumenep akan memanggil Ketua Panitia Pilkades Padangdangan, H. Sahlan yang telah meloloskan terlapor sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Padangdangan, dan kemarin yang bersangkutan sudah menerima surat pemanggilan dari Penyidik Polres Sumenep,” kata Saiful Anwar, kepada pewarta, Rabu (08/01).

Lebih lanjut Saiful, sapaan akrab Advokat dari Peradi ini, dirinya berharap kepada Ketua Panitia Pilkades Padangdangan, H. Sahlan agar kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik Polres Sumenep. “Karena kalau sampai berkelit dan sampai memberikan keterangan palsu, dampak hukumnya sudah sangat jelas,” ujarnya.

Beliau juga berharap kepada penyidik Polres Sumenep untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu Muhammad Maskon serta oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep yang telah melegalisir ijasah milik terlapor.

“Untuk edisi selanjutnya saya berharap penyidik Polres Sumenep melakukan pemanggilan terhadap terlapor, dan yang terakhir adalah oknum Pejabat Dinas Pendidikan Sumenep agar kasus ini bisa secepatnya dilakukan gelar perkara,” harapnya.

Dikatakan Saiful, berdasarkan SP2HP yang dikirimkan oleh Polres Sumenep kepada pelapor, pada tanggal 06 Januari 2020 memberitahukan, pada tanggal 31 Desember 2019 Penyidik Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi termasuk didalamnya adalah saksi pelapor.

“Langkah-langkah penyidik dari tanggal 23 sampai 31 Desember 2019 telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, yaitu Nur Hasan, Misnari dan juga Muh. Hasin,” imbuhnya.(ardy/her )