petajatim.co, Sampang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang, M Jupri Riyadi. Namun dalam kasus penarikan fee proyek pembangunan SDN Banyuanyar 2, Kecamatan Kota itu, Jupri diperiksa masih dalam status sebagai saksi.
Selama di periksa oleh penyidik, Jupri yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ambruknya SMPN 2 Ketapang, dicecar dengan 22 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut Jupri didampingi lima orang kuasa hukum. Usai diperiksa dia dikembalikan ke Rutan kelas IIB Sampang.
“Yang bersangkutan (Jupri Riyadi. Red) diperiksa sebagai saksi dalam kasus penarikan fee proyek pembangunan di SDN Banyuanyar 2,” terang Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo kepada petajatim.co, Senin (7/102019)
Dalam pengembangan kasus itu, Edi Sutomo mengungkapkan, bahwa penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yang kini ditahan. Mereka adalah Akhmad Rojiun, Mohammad Edi Wahyudi, dan Edi Purnawan.
Ia menyampaikan, nilai penarikan fee proyek program Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 di Disdik Sampang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Ditegaskannya, penyidik akan terus mengembangkan pengungkapan kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi diantaranya semua Kepala SD di Kota Bahari yang menerima bantuan proyek DAK 2018.
Ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Edi mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Karena ada satu berkas perkara yang masih dilengkapi.
“Perlu kami tegaskan bahwa dalam kasus ini status Jupri Riyadi masih sebagai saksi,” tukasnya. (nal/her).