petajatim.co, Sampang – Polemik dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang seakan tak berkesudahan. Buktinya, setelah polemik di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah tuntas. Kini giliran penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) Panggung, Kecamatan Kota yang dipermasalahkan.
Mat Tinggal salah satu kandidat calon tidak lolos sebagai peserta oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Panggung. Gara-gara nama orang tua yang tertera di ijazah, ternyata tidak sesuai dengan nama yang ada di akta kelahiran.
Karena merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, Mat Tinggal bersama para pendukungnya mencari keadilan dengan mendatangi Komisi I DPRD Sampang untuk melaporkan persoalan yang menimpa dirinya.
“Saya merasa dirugikan oleh P2KD, sehingga saya datang kesini (Kantor DPRD.red) untuk meminta keadilan,” tutur Mat Tinggal kepada awak media. Kamis (24/10/19).
Dia mengatakan, semua berkas yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) sudah diserahkan kepada panitia. Bahkan berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Tetapi anehnya, pada saat tahapan penetapan calon namanya malah digugurkan karena berkas administrasinya dinilai tidak memenuhi persyaratan.
“Saya digugurkan karena nama orang tua di ijazah mulai dari SD sampai SMA, tidak sama dengan yang ada di akta kelahiran,” ungkapnya.
Karena namanya tidak masuk dalam daftar calon tetap. Pria yang sudah tiga kali mencalonkan diri sebagai Cakades Panggung itu segera melayangkan surat keberatan kepada P2KD dengan tembusan ke tim delapan. Upaya lain yang dia tempuh juga meminta surat keterangan dari lembaga pendidikan terkait dengan ketidaksamaan data ijazah dengan akta kelahiran tersebut.
“Anehnya sampai sekarang surat keberatan yang saya layangkan belum ada tanggapan. Baik itu dari pihak kecamatan maupun tim kabupaten,” ujarnya.
Dia menilai ada upaya untuk mencegal dirinya maju sebagai calon, karena waktu pendaftaran kepada panitia dilakukan pada hari penutupan. Dan yang menjadi pertanyaan tidak ada pemberitahuan dari panitia terkait dengan berkas yang tidak memenuhi persyaratan.
“Seharusnya kan ada pemberitahuan dari panitia, sehingga saya bisa segera melakukan perbaikan. Namun kenyataannya tidak ada sama sekali,” tukasnya.
Pihaknya berharap, agar DPRD Sampang bisa membantu memfasilitasi permasalahan tersebut. Dengan memanggil P2KD dan tim delapan untuk mengklarifikasi keputusan yang mereka buat, karena selama ini P2KD tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan tentang Pilkades.
“Banyak hal yang perlu di evaluasi dalam tahap pilkades tahun ini. Karena wewenang P2KD yang tidak transparan sehingga kadang merugikan peserta yang lain,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang Nasafi, saat dikonfirmasi terkait dengan pengaduan tersebut, mengaku hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan terhadap penetapan Cakades Panggung menimbulkan polemik itu.
Untuk itu mengetahui secara pasti persoalan apa yang sebenarnya, maka Komisi I akan segera memanggil semua pihak untuk menggali informasi agar dapat diketahui akar permasalahan yang terjadi di lapangan.
“Senin ini kami akan memanggil Camat, tim independen, dan P2KD Panggung untuk meminta klarifikasi tentang persoalan itu,” tandasnya. (nal/her).