PETAJATIM.com, Jakarta – Untuk memastikan bahwa ideology Pancasila betul-bentul dicamkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bekerja sama dengan 10 Kementerian dan Lembaga, meluncurkan situs pelaporan ASN yang diduga terpapar radikalisme.
Sepuluh Kementerian dan Lembaga yang terkait adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Inteljen Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Situs aduanasn.id ini, diluncurkan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Johny G Plate, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
“ Ini proses panjang untuk memastikan bahwa idiologi negara konstitusi negara itu betul-betul dipegang teguh ASN,” kata Johny.
Sebut Johny, dalam disclaimer situs ini dijelaskan, yang berhak melaporkan ASN yang diduga terpapar radikalisme adalah semua orang yang mendaftarkan diri. Untuk melengkapi laporan, pelapor harus melengkapi tautan beserta tangkapan layar berikut alasannya.
Setelah laporan diterima, Tim Aduan ASN akan melanjutkan proses penanganan. Untuk mengetahui perkembangan pelaporan tersebut, pelapor dapat mengecek sampai sejauh mana penanganan yang dilakukan oleh Tim tersebut.
Bagi ASN menyampaikan pendapat yang bermuatan kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah, menyebarkan berita bohong, dan menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan yang menghasut, dapat dilaporkan melalui situs tersebut.
Tak hanya itu, ASN juga dapat dilaporkan bila kedapatan memberikan tanggapan, baik berupa like, love, dislike, retwet atau berkomentar di media sosial dengan nada radikal atau melecehkan.
Bila hasil penelusuran Tim, yang terdiri dari Kemenpan-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Nasional terbukti ASN terpapar radikalisme, maka akan dikeluarkan rekomendasi ke institusi pemerintah yang bersangkutan.
(jok/red)