petajatim.co, Sampang – Satnarkoba Polres Sampang berhasil membekuk dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya bernama Syukur Bin Asmadin dan Umar Faruk asal Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, menerangkan proses penangkapan terhadap dua pengguna barang haram tersebut. Penangkapan tim Satnarkoba terhadap Syakur dan Umar Faruk didepan teras rumah tersangka di Dusun Dagien, Desa Sawah Tengah, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 lalu.
“Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 klip bening yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 61,02 gram. Serta sebuah klip bening yang di sabu-sabu dengan berat 0,54 gram, pipet kaca warna bening, sebuah sedotan warna putih, termasuk uang tunai Rp 500 ribu dan HP Oppo F II warna biru,” jelas Didit.
Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Maraknya peredaran narkoba di Sampang sudah menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Jadi kami minta semua komponen untuk membantu aparat dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, ” tukasnya. (tricahyo/her)