petajatim.co, Sampang – Satuan Narkotika dan Obat Bahaya Lainnya (Satnarkoba) Polres Sampang berhasil membekuk 2 bandar sabu-sabu asal Kecamatan Banyuates, Sampang. Dalam penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 1 ons dari tangan tersangka.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menegaskan, pengungkapan tersangka sebagai bandar sabu-sabu dengan BB yang dapat dikatakan terbilang besar tersebut patut diapresiasi terhadap kerja anggota dilapangan.
“Kedua tersangka yang berhasil diamanka bernama Murniyati (43) asal Dusun Karang Timur Desa Banyuates Kecamatan Banyuates dan Holisin (23) asal Dusun Galis, Desa Jatrah Timur Kecamatan Banyuates,” jelas Didit Selasa (31/12/2019).
Perwira dengan dua melati dipundaknya itu mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Murniyati barang haram tersebut milik suaminya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang.
“Dari hasil penangkapan itu, BB yang diamankan sebanyak 9 klip sabu-sabu dengan rincian, 54,66 gram, 16,67 gram, 10,41 gram, 10,31 gram, 4,11 gram, 2,19 gram, 0,94 gram, 0 ,32 gram, 2,23 gram, sehingga total mencapai 101,84 gram satu. Satu timbangan elektri, uang tunai sebesar Rp 4.190.000 dan 2 buah Handphone,” ungkapnya.
Dia memaparkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subs Pasai 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Miliar.
“Setelah kita pelajari cara mereka menjalankan bisnis haram tersebut, seperti cara Robinhood. Mereka berlindung kepada warga setempat yang dijadikan tirai hidup, bersikap dermawan dalam sosial dilingkungannya. Nah pada saat ada aparat hendak menangkap, mereka langsung memprovokasi massa untuk melawan petugas,” urainya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama satu tekad dan tujuan untuk menabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sampang dan ia pun berkomitmen akan membabat habis narkoba sampai keakar-akarnya. (tricahyo/her)