HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Alan Kaisan Apresiasi Bupati Sampang, Berani Dobrak Budaya Jual Beli Jabatan

70
×

Alan Kaisan Apresiasi Bupati Sampang, Berani Dobrak Budaya Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sampang, Alan Kaisan

petajatim.co, Sampang – Kebijakan Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan Wakil bupati (Wabup) H Abdullah Hidayat dengan melakukan promosi dan mutasi serta pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab, dinilai sebagai langkah yang tepat untuk sebuah resolusi peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu diutarakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sampang, Alan Kaisan. Ia mengatakan, promosi dan mutasi jabatan dalam setiap pemerintahan merupakan hal wajar guna mendorong kemajuan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Tapi, tetap harus memperlihatkan dampak yang positif bagi kemajuan daerah. Terutama dalam mengoptimalisasikan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Alan, Rabu (1/1/2020).

Alan berharap, mutasi dan promosi jabatan dapat memberikan penyegaran sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Para pejabat yang baru dilantik harus siap bekerja dan menjalankan tugas dan amanah, serta tanggungjawab yang diemban.

“Kami akan tetap melakukan pengawasan kinerja setiap OPD. Pelayanan publik yang akan datang harus lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Terkait penempatan pejabat apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, dia mengatakan, itu merupakan wewenang bupati sebagai kepala daerah. Tapi, dalam penempatan jabatan itu, sebaiknya tetap mengedepankan disiplin ilmu yang dimiliki pejabat dan pegawai tersebut. Sehingga mereka bisa bekerja secara profesional karena sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

“Mutasi merupakan bagian dari tour of duty bagi para pejabat dan pegawai, agar dapat memberikan penyegaran dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sehingga diharapkan berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan publik,” tandasnya.

Untuk promosi dan mutasi pejabat selanjutnya, Alan berharap kepada Bupati Slamet Junaidi untuk lebih memperhatikan kompetensi, kapabilitas, integritas dan rekam jejak kinerja dari setiap ASN yang akan dilantik. Pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan harus berpedoman kepada ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

“Bapak Bupati dengan tegas mengatakan tidak ada istilah “Wani Piro” atau jual beli jabatan dalam pelantikan pejabat, kami ingin bupati juga tegas menindak ASN yang tidak bisa bekerja dengan baik, dan melanggar peraturan kepegawaian. Misalnya indisipliner dan nyambi kerja proyek,” katanya.

Isu jual beli jabatan selama ini memang sudah menjadi rahasia umum dikalangan ASN Sampang. Berdasarkan penuturan salah seorang pejabat yang baru di lantik, mengungkapkan bahwa selama beberapa periode kepemimpinan sebelumnya dia terkatung-katung tidak di promosikan. Padahal secara kepangkatan sudah memenuhi namun karena diminta uang pelicin oleh oknum dilingkaran kekuasaan agar naik jabatan, dia tetap menolak syarat tersebut.

“Sudah dua kali saya ditawari untuk naik eselon, tapi tetap saja saya menolak karena waktu itu saya harus membayar. Baru setelah kepemimpinan Bapak Bupati H Slamet Junaidi saya dipromosikan tanpa dimintai uang pelicin sepersen pun,” ungkapnya yang wanti-wanti indentitasnya jangan di publikasikan.

Sementara itu Bupati Sampang H Slamet Junaidi menegaskan bahwa, kebijakan promosi dan mutasi jabatan, berorientasi terhadap potensi atau kemampuan, dan kinerja ASN di setiap OPD. Pihaknya mengaku tidak sembarangan melakukan kebijakan strategis tersebut, karena menyangkut kemajuan suatu daerah, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

“Para pejabat yang sudah dilantik akan terus kita dievaluasi kinerjanya. Jika kerjanya semakin baik dan bagus maka jabatannya bisa naik, tapi kalau sebaliknya malah buruk, tentu saja tidak segan-segan kita turunkan,” tegasnya.

Sebelumnya, sesuai instruksi pemerintah pusat terkait dengan perubahan nomenklatur di Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Bupati Slamet Junaidi melantik sekaligus mengambil sumpah janji 135 pejabat eselon II, III, IV di lingkungan pemkab.

Formasi jabatan yang menghiasi pelantikan antara lain pimpinan tinggi pratama, administrator, dan jabatan pengawas. (nal/her)