petajatim.co, Sampang – Polemik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sumenep menjadi trending perhatian publik terkait bantuan yang tidak sesuai dengan harapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sehingga, di beberapa desa tidak mau mengambil Bantuan sosial. bBhkan disinyalir sampai penahanan kartu ATM yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades).
Namun, Polemik ini dapat perhatian lintas fraksi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi PAN, untuk melakukan pemanggilan terhadap kepala desa.
Politisi Fraksi Gerindra, Komisi I DPRD, Nurus Salam, mengatakan, polemik bantuan sosial harus disikapi secara serius, sebab hal ini akan berdampak terhadap masyarakat kecil penerima manfaat bantuan tersebut.
“Urusan kita di update data dan fungsi fasilitasi Kades, sebagai pihak yang paling berwenang di tingkat desa,” katanya.
Sehingga, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas fraksi komisi I untuk melakukan pemanggilan terhadap Kades sebagai pihak yang paling berwenang ditingkat desa. “Ini perlu diselesaikan secara cepat agar tidak berkepanjangan ,” ungkapnya.
Sementara, Fraksi PDIP yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Faht, merespon dengan hal tersebut, bahwa fungsi fasilitasi Kades sebagai pihak yang paling berwenang di tingkat desa.
“Kami mufakat lintas fraksi komisi I akan memanggil Kepala Desa, Perbankan dan juga Kadinsos, melalui camat, agar cepat klir yang menjadi persoalan bantuan sosial itu. ucapnya.
Perlu diketahui, 330 desa dari 27 Kecamatan se Kabupaten Sumenep, tedapat dua desa yang enggan menerima bantuan Pangan non tunai (BPNT).
Salah satunya kecamatan manding dari 11 desa, terdapat dua desa sampai sekarang belum melakukan pengambilan BPNT, yakni, Desa Tenonan dan Desa Gadding,
Sedangkan jumlah penerima KPM BPNT, Desa Tenonan, penerima BPNT kurang lebih dari 300 KPM, sedangkan Desa Gadding kurang lebih ada 400 KPM.
Sedangkan alasan dari pihak pemdes tidak mengambil, perubahan DPM tidak sesuai dengan hasil Musdes perubahan data. Dengan Alasan tidak ada perubahan, sama seperti yang sebelumnya.
Padahal, sebelumnya desa sudah dilakukan musdes perubahan DPM. Namun faktanya tidak berubah. Malah berbalik yang kaya miskin, yang miskin jadi kaya.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumenep, Moh. Iksan, sebelumnya melarang Kades mengambil atau menyimpan ATM penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Keluarga Penerima Mamfaat (KPM). Sebab, bantuan tersebut sudah menjadi hak dari yang terdaftar di pusat, yakni kemensos.
“Tidak boleh ATM BPNT diwakilkan kepada siapapun. Itu harus diambil sendiri, apalagi pinnya tidak boleh diberikan kepada orang lain, makanya jangan pakai nomor pin tanggal lahir, atau yang lain mudah dikenali” kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Moh. Iksan.
Sebab, dikatakan Iksan, kalau kades mengambil ATM KPM, menurutnya, sudah menyalahi hukum. Tidak boleh ATM diwakilkan atau disampaikan pada orang lain harus mengambil sendiri.
“Menurut saya ATM diambil kades sudah menyalahi hukum, apalagi memberikan pin, makanya Pin jangan pakai tanggal lahir jangan tanggal pernikahan yang mudah diketahui banyak orang dan mudah dikenal.
Itu apa artinya, lanjut Iksan, semuanya sudah ada bagian masing masing. “Jangankan pak kalebun, pendamping TKSK juga ada porsinya masing masing, kalau orang lain melanggar aturan, kan tau sendiri, yang tau bagian penegak hukum,” tegasnya.
Sementara, jelas mantan kabid Olahraga Disbudparpora ini, Ada beberapa hal KPM bisa dicoret, yakni, yang miskin sudah kaya, meninggal, jadi TKI, propaganda dengan program lain. “Saya khawatir diterapkan yang sudah dibuat kemensos sekarang ada bulan maret tidak lagi,” jelasnya.
Kalau masalahnya di desa tidak menerima sebab, yang mampu jadi tidak mampu, Kadinsos ini, silahkan mengajukan melalui musyawarah desa (Musdes) dihadiri tomas, tokoh agama, pemuda, dan bisa saja dari tim kami. “Kami pasti akan menindaklajuti, Itu saran saya,” tegasnya. (ardy/her)