petajatim.co, Sampang – Kasus sengketa lahan di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan Sampang terus bergulir, Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS), Jumat (31/1/2020).
Dalam sidang Pemeriksaan Setempat, majelis hakim PN Sampang menghadirkan pihak terkait dalam kasus sengketa tersebut. Yakni Imam Ghozali warga kelurahan Karang Dalem, Sampang sebagai penggugat atau warga yang mengaku memiliki lahan seluas 2,5 hektare di lokasi tersebut.
Lalu, pihak tergugat yang meliputi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur, Kelurahan Polagan, pihak ketiga, dan H. Abdur Rohim yang merupakan mantan Lurah Polagan.
Di sidang tersebut majelis hakim meminta keterangan dari pihak penggugat dan tergugat mengenai obyek lahan yang disengketakan. Mulai dari batas atau patok, bukti-bukti kepemilikan, hingga proses bagaimana lahan tersebut dijadikan sebagai tambak percontohan budi daya perikanan.
Imam Ghazali menuturkan, tanah seluas 2,5 hektare di lokasi tersebut atas nama ibu Nawerah neneknya, sebelumnya tanah tersebut dikelola DKP Provinsi Jawa timur sebagai tambak percontohan budi daya ikan dengan status sewa. Namun karena tambak percontohan tersebut gagal, kemudian DKP bekerja sama dengan pihak ketiga yakni H. Badrut Taman untuk mengelola tambak tersebut. Tapi hal itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari DKP kepada pihaknya.
“Kami tidak tahu kalau pengelolaan tambak itu sudah dipihak ketigakan, dan selama ini kami belum menerima kompensasi apapun baik dari DKP maupun pihak ketiga,” tuturnya.
Kekesalan Imam semakin menjadi setalah melihat banyaknya bangunan yang berdiri di atas lahan miliknya itu. Bahkan fakta yang lebih mencengangkan lagi terungkap saat dirinya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah.
“Ternyata tanah milik keluarga kami itu sudah bersertifikat atas nama H. Badrud Tamam yang merupakan pengelola tambak, Ini kan aneh,” ucapnya kesal
Imam menyampaikan bahwa, kasus sengketa lahan tersebut sudah lama bergulir di meja hijau, dan sudah delapan kali sidang. Pihaknya optimis akan menang di sidang putusan nanti. Hal itu berdasarkan bukti yang pihaknya miliki yakni, berupa pedok D asli (Pepel), salinan liter C, bukti buku rincian peta berbentuk rinci dan tulisan serta peta desa. Hanya saja memang selama ini tanah tanah tersebut belum diterbitkan sertifikat.
“Kami berharap hukum di negara ini adil, majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang ada di lapangan, dan mendengarkan keterangan dari para saksi,” tambahnya.
Sementara itu, Moh. Arifin kuasa hukum dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mengatakan, pemeriksaan setempat (PS) penggugat diberikan hak menjelaskan untuk menunjukkan lokasi luas dan batas-batasnya. Ternyata, batas dan luas keseluruhan wilayah itu adalah masuk bagian dari tanah tambak milik dinas perikanan dengan luas 9,5 hektare.
“Kami punya bukti kuat yang akan ditunjukkan kepada majelis hakim di persidangan nanti, bukti itu berupa peta wilayah dan bukti di pihak ketigakan,” singkatnya.
Ditempat yang sama, Juanda Wijaya Hakim dari PN Sampang mengatakan, agenda PS tersebut sudah sesuai dengan agenda kemarin pemeriksaan setempat obyek perkara. Masing-masing memberikan keterangan dari Penggugat dan Tergugat, sehingga akan ditemukan fakta-fakta untuk proses persidangan selanjutnya.
“Kami sudah melihat obyek lahan yang disengketakan, sidang selanjutnya akan digelar pada 6 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” pungkasnya. (nal/her)