KRIMINAL

4 Tahun Jadi Buronan, DPO Kasus Penggelapan dan Pemberatan Di Bekuk Satreskrim Polres Sampang

109
×

4 Tahun Jadi Buronan, DPO Kasus Penggelapan dan Pemberatan Di Bekuk Satreskrim Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menunjukkan DPO tersangka kasus penggelapan dan pemberatan

petajatim.co, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membekuk Sutrisno (37) asal Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini merupakan buronan kasus penggelapan dan pemberatan yang terjadi pada 2016 silam.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra memaparkan, kasus tersebut terjadi 4 tahun silam, tepatnya hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekitar pukul 10.00, korban M Syaifullah warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang menyuruh tersangka Sutrisno mengirimkan orderan berupa air mineral dan minuman ringan ke beberapa tempat di Kecamatan Kedungdung, Ketapang dan Banyuates.

“Setelah menerima uang hasil penjualan barang sebesar Rp. 29.174.000 rupanya tersangka malah tidak menyetorkan uangnya kepada korban. Tetapi uangnya tersebut dibawa lari dan digunakan untuk kepentingan pribadi buat biaya bekerja di Malaysia,” ungkap Perwira dengan dua melati dipundak itu, Jum’at (7/2/2020).

Mantan Kapolres Tranggelek itu menerangkan, modus yang digunakan tersangka yaitu membawa lari uang setoran tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sehingga tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP yakni tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka menjadi buronan selama 4 tahun berhasil diendus keberadaannya oleh petugas saat ini berada di Sampang tapi informasinya akan balik lagi ke Malaysia. Sehingga tanpa menunggu lama anggota Satreskrim langsung bergerak meringkus tersangka saat hendak naik bus di Terminal Sampang. Selanjutnya tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih mendalam,” tandasnya. (tricahyo/her)