KRIMINAL

Polres Sampang Jerat Dua Pelaku Penyebar Konten Tak Senonoh Dengan UU ITE

58
×

Polres Sampang Jerat Dua Pelaku Penyebar Konten Tak Senonoh Dengan UU ITE

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menunjukkan tersangka pembuat konten video tak senonoh serta barang bukti.

petajatim.co, Sampang – Dua pelaku penyebar konten tidak senonoh terhadap penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sampang. Kedua orang tersebut bernama Jamaludin (26) berasal dari Dusun Acenan, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang dan Fawaid (22) berasal dari Dusun Seban Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam Konfrensi pers menjelaskan, kedua tersangka secara sengaja telah merekam video tidak senonoh terhadap wanita yang mengalami ODGJ dengan menyebarkan rekaman tersebut hingga viral di berbagai media sosial.

“Karena perbuatan mereka sangat meresahkan, dengan sigap tidak sampai 20 jam kedua tersangka berhasil diringkus petugas,” ungkap AKBD Didit BWS, Senin (17/2/2020).

Dalam tayangan video tersebut, lanjut Didit, pelaku yang merekam melalui sebuah hand phone, menyuruh seorang pria yang juga menderita ODGJ menarik celana korban yang mengalami gangguan mental sehingga terlihat adegan tak senonoh dan sangat tidak manusiawi. Setelah itu rekaman video itu rupanya disebar luaskan tersangka melalui media sosial diantaranya Grup Whatsapp.

Ditambahkannya, dari hasil pengembangan penyelidikan tidak menutup kemungkinan nanti akan bertambah pelakunya. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat dengan adanya kasus tersebut menjadi pembelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan sarana media sosial, sehingga tidak terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU Nomor 11 tahun 2008 .

“Para tersangka kita jerat dengan Undang-undang ITE atau UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara korban inisial S dan pelaku yang menelanjangi korban yang diduga juga mengidap gangguan jiwa diamankan petugas. Sedangkan dua orang yang menyuruh dan yang membuat konten video serta yang menyebarkan dan memviralkan ditetapkan sebagai tersangka dengan di jerat dengan Undang undang ITE.

Terkait dengan penggunaan media sosial, Kepala Seksi (Kasie) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sampang, AKM Jamaluddin menyatakan, sebenarnya ia sudah sering melakukan sosialisasi ke berbagai masyarakat di sejumlah kecamatan tentang dampak dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 bagi para pengguna media sosial, jika tidak bijak dalam memanfaatkan sarana komunikasi tersebut maka akan terjerat hukum.

“Mudah-mudahan kasus penyebar video tidak senonoh yang terpaksa harus berurusan dengan hukum itu menjadi pelajaran dan efek jera bagi masyarakat pengguna media sosial, agar lebih hati-hati dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital tersebut. Sehingga diharapkan tidak muncul lagi kasus serupa, hanya karena iseng atau usil malah kesandung kasus UU ITE,” pungkas Jamaluddin. (tricahyo/her)