KRIMINAL

3 Pelaku Curanmor Di Bekuk Satreskrim Polres Sampang

66
×

3 Pelaku Curanmor Di Bekuk Satreskrim Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Para tersangka Curanmor yang berhasil diamankan Polres Sampang.

petajatim.co, Sampang – Aksi nekat tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut antara lain, Ansori (40) warga Jalan Bahagia Kelurahan Rongtengah, Kecamatan kota Sampang, Arifin (38) asal Sampang, Abdul Holiq (34) asal Desa Pesarenan Kecamatan Kedungdung.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, menerangkan, peristiwa curanmor itu terjadi pada hari Denin 30 Desember 2019 lalu. Korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tahun 2013 Nopol M 3590 PT bernama Siti Khumairoh warga Jalan Pahlwan Kelurahan Rongtengah Kecamatan Kota Sampang.

“Pada waktu kejadian korban berada didalam rumah , sedangkan sepeda motornya diparkir diteras rumah dalam posisi dikunci stir dan tutup kontak sudah tertutup,” jelas Didit, Rabu (25/2/2020).

Para pelaku merupakan komplotan curanmor yang sudah berpengalaman, lanjut dia, karena melihat sepeda motor korban diparkir diteras rumahnya bisa dicuri dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.

“ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pejara,” tegasnya.

Sementara itu korban Siti Khumairoh mengucapkan terimakasih atas kinerja Satreskrim Polres Sampang yang berhasil mengungkap kasus curanmor serta menangkap tersangka dan mengamankan barang buktinya.

“Saya sangat senang karena sepeda motor saya bisa ditemukan Polisi. Sebab sepeda motor tersebut merupakan satu-satunya milik saya yang digunakan mengantarkan anak saya ke sekolahnya,” ucap Khumairoh senang. (tricahyo/her)