petajatim.co, Sampang – Muhammad Yusuf pengedar Sabu-sabu asal Dusun Derbing, Desa Pancor, Kecamatan Ketapang, berhasil sergap oleh tim Satnarkoba Polres Sampang saat hendak melakukan transaksi didepan bengkel Dusun Tetean, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengungkapkan, tersangka M Yusuf berhasil diamankan pada hari Sabtu (28/3/ 2020) dalam pengeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) paket sabu siap edar sebesar 50,14 gram dilapisi kertas tisu dan dibungkus plastik hitam. Setelah terbukti membawa barang haram tersangka diamankan terlebih dahulu di Polsek Ketapang kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sampang.
“Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” terang Didit, Selasa (31/3/2020).
Ia menegaskan, Polres Sampang berkomitmen untuk menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Mari kita lawan narkoba sesuai motto Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat, mudah mudahan Kabupaten ini bersih dari Narkoba.
“Siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan kita tindak tegas, dan bagi pelaku saya berharap mendapatkan hukuman yang maksimal sebagai efek jera,” pungkasnya. (tricahyo/her)