PERISTIWA

Pemkab Sampang Laksanakan Intruksi Gubernur, Jadikan Gedung Sekolah Karantina Pemudik

24
×

Pemkab Sampang Laksanakan Intruksi Gubernur, Jadikan Gedung Sekolah Karantina Pemudik

Sebarkan artikel ini
SDN Karang Dalem 1 Kecamatan Sampang di jadikan ruang Karangtina.

petajatim.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melaksanakan intruksi Gubernur Jawa Timur untukĀ  menggunakan gedung sekolah sebagai tempat karantina bagi para warga yang baru pulang dari luar kota.

Pembentukan karantina ini diharuskan setiap Kecamatan di Kabupaten Sampang memilih gedung sekolah, sehingga setiap wilayah kecamatan memiliki tempat karantina masing-masing.

Ketua Klaster Bidang Kesehatan Satgas Covid 19 Kabupaten Sampang Asrul Sani mengatakan, bahwa pembentukan karantina merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Timur agar menentukan gedung sekolah sebagai tempat karantina bagi para pemudik. Tempat karantina digunakan terhadap semua para pemudik yang baru tiba di Kota Bahari, tanpa terkecuali.

“Walau dalam kondisi sehat, pemudik akan dikarantina selama 14 hari tanpa diizinkan untuk pulang guna mengetahui perkembangan kesehatannya,”jelasnya, Jumat, 10/4/2020.

Semua itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi pandemi Covid – 19 , terlebih lagi para pemudik datang dari daerah pandemik Covid-19 yang berstatus zona merah.

“Bilamana pemudik menunjukkan gejala terpapar Covid -19 kami akan menariknya dan diletakkan ke ruang isolasi Kabupaten Sampang,” imbuhnya.

Lanjut Asrul Sani , menegaskan kepada masyarakat Sampang agar jangan panik dengan adanya tempat karantina tersebut. Pasalnya, tempat karantina digunakan untuk para pemudik yang kondisi kesehatannya sehat.

“Untuk para pemudik yang mengalami gejala covid-19 kami akan pindahkan ke RSUD Sampang,” ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam menyampaikan , ada 17 sekolah yang disiapkan menjadi tempat isolasi bagi para pemudik, gedung sekolah itu tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang.

“Untuk gedung sekolah yang dijadikan karantina meliputi Sekolah Dasar (SD) dan SMP, sesuai kesepakatan” paparnya.

Sementara, gedung sekolah yang dijadikan tempat karantina di setiap Kecamatan bagi para pemudik diantaranya,

1. Kecamatan Sampang: SDN Banyuanyar 1 dan SDN Karang Dalam 1

2. Jrengik: SMP 3 Jrengik

3. Torjun: SDN 1 Torjun

4. Banyuates: SDN 2 Banyuates

5. Pangarengan: SDN 2 Pangarengan

6. Camplong: SDN 1 Tambaan

7. Omben: SDN 2 Rapa Laok

8. Tambelangan: SMP 1 Tambelangan

9. Sokobanah: SDN 1 Sokobanah Daya

10. Robatal: SDN 1 Jelgung

11. Karang Penang: SDN 1 Karang Penang Oloh

12. Ketapang: SDN 5 Ketapang Daya dan SDN 2 Ketapang Daya

13. Kedungdung: SDN 1 Komis dan SDN 3 Kedungdung

14. Sreseh: SMP 1 Sreseh. (tricahyo/her)