KRIMINAL

8 Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Pencurian Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan

181
×

8 Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Pencurian Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Kasus pemerkosaan yang sempat mengemparkan dan beredar dijaga maya media sosial dengan korban seorang janda muda yang mempunyai satu anak terjadi di Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan, tepatnya ditengah hutan, pada hari Jum’at tanggal 26 juni 2020 lalu mulai terkuak. 8 pelaku berhasil di ringkus petugas Satreskrim Polres Bangkalan.

Selepas dari kejadian pemerkosaan tersebut, korban yang mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akhirnya melapor ke Polres Bangkalan 2 hari kemudian yakni pada hari Minggu tanggal 28 juni 2020.

Setelah menerima laporan dari korban, aparat Kepolisian langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan dari korban maupun sejumlah saksi. Namun naas beberapa minggu setelah kejadian itu, korban meninggal dunia Rabu tanggal 1 Juli 2020 kemarin. Untungnya berkat kesigapan petugas dilapangan, akhirnya berhasil mengantongi 6 nama pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, saat konfrensi Pers dihalaman Mapolres Bangkalan, memaparkan kepada awak media ini, menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya korban pemerkosaan itu. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para tokoh masyarakat dan Kepala Desa Bandang Laok yang turut penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

“Berkat kerja keras petugas dilapangan, kita berhasil mengamankan 8 tersangka, indentitasnya yakni MF (21), AR (22), J statusnya masih dibawah umur, kemudian MS (20), MR (19), MR (21), lalu SA (25) dan yang terakhir AR (17),” ungkap AKBP Rama Samtama Putra.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menerangkan kronologis kejadian pemerkosaan itu terjadi di sebuah hutan berbukit di Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop, Bangkalan. Korban awalnya dijemput dua orang temannya mengunakan sepeda motor untuk berbelanja di sebuah mini market pada Kamis (25/6/2020) silam.

“Usai berbelanja, korban dan dua temannya yang itu tiba-tiba dihadang 8 orang tak dikenal mengendarai sepeda motor sambil berboncengan. Mereka mengaku sebagai keluarga korban. Karena ketakutan 2 orang yang menjemput korban tanpa bisa berkutik langsung menyerahkan korban begitu saja. Delapan tersangka berdalih bahwa korban sudah menghilang beberapa hari lalu, sehingga hendak di bawa pulang,” paparnya.

8 tersangka pelaku pemerkosaan yang berhasil diamankan

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, menambahkan, petugas terus memburu para pelaku hingga Jum’at kemarin akhirnya berhasil mengamankan 6 tersangka,

“Sementara 2 orang yang melarikan diri ke luar daerah yakni ke Banjarmasin, Kalimantan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Agus.

Lanjut Agus sapaan akrabnya, khusus untuk 2 tersangka yang masih di bawah umur. Proses hukumannya lebih cepat dibandingkan dengan tersangka yang lain, termasuk juga persidangannya dan tempat tahanannya mengacu ketentuan hukum anak dibawah umur.

Sementara itu dari hasil penyelidikan kasus pemerkosaan itu diamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain, 1 potong sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, 1 buah BH warna merah muda, 1 buah sandal warna hitam, 1 kardus wardah beauty balm cream dalam kondisi rusak, 1 buah wardah BB everyday beauty balm cream, 1 wadah wardah Lightening powder foundation, 1 buah wardah lightening powder foundation, dan 1 tas kresek kecil bertuliskan Indomaret.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya. (jamal/her)