PETAJATIM.co, Bangkalan – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Penyelamat Rakyat (GEMPAR) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan atas kinerja dinas tersebut yang sangat buruk dalam memberikan pelayanan publik.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Abdul Rohim, menyatakan, bahwa mereka menyampaikan beberapa tuntutan terhadap kinerja Dispendukcapil yang menjadi keluhan masyarakat selama ini. Tuntutan tersebut antara lain, perbaikan sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada publik. Tuntutan kedua adalah alat perekam e-KTP di Kecamatan yang mengalami kerusakan dalam satu bulan harus diperbaiki.
“Praktik pungutan liar (pungli) cukup marak yang terjadi di Dispendukcapil. Bahkan untuk pembuatan e-KTP ada yang di pungut Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Ini membuktikan bahwa dinas tersebut menjadi pungli,” ungkap Abdul Rohim saat berorasi Selasa (14/7/2020).
Para pendemo merasa kecewa karena tuntutan yang dituangkan secara tertulis saat disodorkan kepada Dispendukcapil untuk ditanda tangani tetapi ditolak.
Samsul Bakri Kabid Peralatan Mesin Dispendukcapil ketika menanggapi sejumlah tuntutan mahasiswa itu menyatakan, aspirasi tersebut akan di sampaikan kepada pimpinannya, karena dia tidak bisa menemui mereka mengingat kondisinya lagi sakit.
“Tuntutan dari rekan-rekan Gempar kepada Kepala Dinas tentu akan kami sampaikan. Saya disini hanya sebatas mewakili tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan penjelasan secara rinci, biar nanti dikoordinasikan dengan pimpinan kami,” ucap Syamsul Bakri.
Namun ia menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli di instansinya tersebut. Jika memang ada yang menemukan pungli mungkin itu calo yang diluar kewenangannya untuk menindak mereka, karena itu urusan dengan orang yang minta tolong kepada calo tersebut.
“Jadi kita tidak ada melakukan pungli karena semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada pemohon yang memanfaatkan calo itu diluar kewenangan kami, karena pemohon yang datang ke Dispendukcapil mengatasnamakan perangkat desa yang di utus oleh Kepala Desa untuk mengurus administrasi kependudukan. Tapi perlu saya tegaskan jika memang ditemukan ada praktik pungli segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya. (jamal/her)