PETAJATIM.co, Sampang – Tersangka kurir Sabu-sabu Rohim (27) Warga Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang disergap Satnarkoba Polsek Kedungdung di depan warung di Desa Patarongan.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat pres release menyampaikan, pada hari Selasa 14 Juli 2020 Satnarkoba Polsek Kedungdung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rohim (27) di depan warung Desa Patarongan, Kecamatan Torjun.
“Dalam penangkapan tersebut Satnarkoba Polsek Kedungdung berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,41 gram,” jelasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangannya kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sampang.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, ” pungkasnya. (tricahyo/her)