PETAJATIM.co, Sampang – Polres Sampang menggelar pemusnahan knalpot brong hasil Operasi Patuh Semeru 2020 yang digelar selama 14 hari. Dari hasil operasi tersebut berhasil disita sebanyak 62 knalpot brong yang dimusnahkan di halaman Mapolres Sampang, Rabu (5/8/2020).
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra memimpin langsung pemusnahan knalpot di dampingi Kasat Lantas, AKP Ayip Tidak. Tindakan pemusnahan knalpot itu merupakan bagian penindakan bagi para pengendara yang melanggar aturan, mengingat suara yang keluar dari knalpot itu menimbulkan polusi suara sehingga sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Knalpot brong itu dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin gergaji listrik berukuran besar yang dilakukan sendiri oleh Kapolres Sampang dan Kasat Lantas secara bergantian.
Dalam kesempatan, AKP Ayip Rizal mengatakan, pelanggaran pengendara menggunakan kenalpot brong merupakan salah satu target Operasi Patuh Semeru 2020. Selama operasi itu digelar petugas menyita sebanyak 62 knalpot brong dari kendaraan roda 2.
“Petugas berhasil menyita knalpot brong dari sejumlah kendaraan saat digelar Operasi Patuh Semeru di berbagai lokasi di Kota Sampang,” jelas Ayip Rizal.
.
Ayib Rizal menambahkan, bagi pengendara yang diketahui melanggar peraturan lalu lintas tersebut akan dikenakan pasal 285 ayat 1.
“Pelanggar akan terancam dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu dan hukuman pidana kurungan kurang lebih satu bulan,” tegasnya.
Ditempat yang sama Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, diharapkan kepada para pengendara di wilayah hukumnya tidak ada lagi menggunakan knalpot brong. Sebab, dapat mengganggu lingkungan masyarakat seperti, tempat ibadah maupun pendidikan dengan bunyi bising yang ditimbulkan.
“Kami sangat berharap kepada pengendara, khususnya roda dua untuk saling menghargai agar masyarakat yang lain juga tidak terganggu saat beraktivitas,” tukasnya. (tricahyo/her)