KRIMINAL

Residivis Spesialis Pencurian HP Dibekuk Satreskrim Polsek Camplong

93
×

Residivis Spesialis Pencurian HP Dibekuk Satreskrim Polsek Camplong

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian hp saat digelandang ke Polres Sampang dengan barang buktinya.

PETAJATIM.co, Sampang – Rokib (20) warga Dusun Barat Sungai, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang berhasil diringkus Satreskrim Polsek Camplong dalam kasus pencurian Handphone (HP) di Mushalla Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, Kamis (6/8/2020).

“Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu 25 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. pelaku pada saat itu memasuki mushalla dan melihat sebuah HP yang berada di atas Alqur’an, kemudian pelaku mengambilnya. Kebetulan pemilik HP sedang mengajar mengaji di mushalla tersebut,” jelas Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra.

Didit BWS menambahkan, pelaku menyimpan HP hasil curiannya dilipatan sarung yang dikenakan, lantas meninggalkan tempat kejadian.

“Menurut pangakuan tersangka barang hasil curian tersebut di jual ke sebuah counter HP dengan harga Rp 1,2 juta,” jelasnya.

Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan pelaku untuk membeli HP dan baju, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Pelaku sudah pernah berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman,” imbuhnya.

Sedangkan yang menjadi korban pencurian adalah Muwehid (43) warga Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, dengan kerugian sekitar Rp 2,6 juta.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (tricahyo/her)