BREAKING NEWS

Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos Masuk Lidik Optimal Polres Sampang

148
×

Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos Masuk Lidik Optimal Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipidkor Polres Sampang Ipda Indarta

PETAJATIM.co, Sampang – Pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Akun Facebook Akun “Aini Nuriska FiRis Chayang”  melalui media sosial yang dilaporkan oleh Bustomi warga Desa Kamoning, Kecamatan /Kabupaten Sampang  kini sudah dilakukan gelar perkara dan memasuki lidik optimal oleh Polres Sampang, Rabu 16/9/2020.

Dalam upaya menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik , pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan memanggil saksai untuk dimintai keterangan, ujar Kanit III Ipda Indarta, Rabu 16/9/2020.

Polres Sampang telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kamoning untuk dimintai keterangan sebagai saksi, mengingat bukti yang diserahkan terlapor kepada pihak kepolisian berupa hasil screenshot postingan yang tertera foto Kades Kamoning.

“Kami telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor, yang diketahui bernama Nur selaku pemilik akun facebook bernama ‘Aini NuriSka FiRis Cynk’ sebanyak tiga kali, namun tidak datang,”jelasnya.

Kemudian  Indarta menambahkan,  pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kamoning sebanyak dua kali, namun tidak hadir, akan tetapi pemanggilan yang ketiga kalinya hadir, untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di medsos (facebook, red).

“Kami sudah melakukan gelar perkara, namun masih menelusuri siapa yang menjadi objek dalam kasus ini masih multi tafsir. Karena dalam bahasa yang dimuat akun facebook itu menyebutkan Klebun Tuwah (Kepala Desa yang tua, red), sedangkan Klebun Tuwah ini banyak, hal inilah yang perlu didalami,”paparnya.

Disamping itu pihaknya  juga mendalami pelaku yang mengupload bahasa dugaan pencemaran nama baik di facebook, meski tertulis akun bernama “Aini NuriSka FiRis Cynk” yang notabennya akun tersebut masih belum bisa di identifikasi.

“Sementara informasi dari saksi yang dimintai keterangan, pemilik akun facebook itu ada diluar negeri. Saat ditanya diluar negeri dimana?, masih belum jelas. Dalam pengakuan saksi, terlapor sudah ada diluar negeri sekitar 3 sampai 4 tahun, nah itu yang menjadi kendala,” paparnya.

Pada saat pihaknya meminta keterangan terhadap Kades Kamoning, ia mengakui bahwa dirinya mengenal terlapor dan membenarkan pemilik akun “Aini NuriSka FiRis Cynk” ada diluar negeri.

“Untuk sementara ini kami belum bisa berasumsi, masih mencari fakta-fakta terlebih dulu. Intinya, dalam gelar perkara diminta untuk melakukan lidik optimal, karena kami terkendala multi tafsir, kemudian juga perlu melakukan pendalaman siapa sebenarnya pemilik akun facebook Aini NuriSka FiRis Cynk,”ungkapnya.

Sementara itu Lihon dan Ridho’i anggota Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang yang mendampingi terlapor mengatakan,  sudah  jauh jauh  hari sebelumnya telah menerima pengaduan dari pelapor yakni Bustomi, dan dimintai pengawalan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di medsos yang menyebut mendiyang ayahnya semasa menjabat sebagai Klebun Seppo (Kades Kamoning yang lama, ).

“Kami sebelumnya juga sudah mendatangi Mapolres Sampan, untuk mengklarifikasi dan  mempertanyakan tindak lanjut dari penanganan kasus itu. Meminta Polres Sampang , agar terus mengusut pelaku sebenarnya dari pemilik akun facebook bernama Aini NuriSka FiRis Cynk,” pungkasnya.

penulis : Tricahyo

Editor : Heru