Petajatim.co, Bangkalan – suasana pandemi semakin memanas dan membuat pemerintah untuk selalu memberikan himbauan kepada masyarakat Bangkalan khususnya dan selalu menerapkan protokol kesehatan atas dasar intruksi presiden republik Indonesia Inpres no 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan.
Namun kali ini sangat disayangkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendesak masyarakat agar terhindar penyebaran Covid-19, di Desa Kebun Kecamatan Kamal tetap menggelar orkes dangdut Adella dengan tidak menggunakan protokol kesehatan serta berkerumunan.
Salah satu warga asal Burneh Kabupaten Bangkalan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kalau dari pihak yang punya hajat yaitu Sekcam Kamal, dan tetap menggelar orkes dangdut Adella tersebut walaupun tidak mendapatkan ijin dari Polsek Kamal.
” Yang kami tau mas, orang yang punya hajat tersebut Sekcam Kamal, dan kami sempat mendengar kapan hari sempat minta ijin ke Polsek Kamal, namun tidak ditanggapi dan tidak di ijinkan, akan tetapi tetap bandel mengelar orkes dangdut Adella tersebut,” katanya.
Namun tak berselang lama kemudian setelah beberapa lagu yang terlantunkan ada tindakan tegas dari pihak kepolisian Polsek Kamal, sehingga dilakukan pembubaran, guna meningkatkan kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Penulis : Jamal
Editor : Heru