HUKUM DAN PEMERINTAHAN

DPRD Sampang Bakal Monitoring Program Dana Hibah Provinsi Tahun 2020

242
×

DPRD Sampang Bakal Monitoring Program Dana Hibah Provinsi Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Sampang Abdus Salam.

PETAJATIM.co, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dalam waktu dekat ini berencana akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait dengan program dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2020 yang diberikan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) di Sampang.

Monitoring hibah pokmas dilakukan guna memastikan pelaksanaan program tersebut berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan.

Anggota Komisi III DPRD Sampang Abdus Salam mengatakan, Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap UPT PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Sampang, untuk berkoordinasi terkait dengan rencana monev program pokmas yang akan dilakukan DPR.

“Kami dari Komisi III sudah meminta izin ke UPT PU Bina Marga Provinsi untuk melakukan monev dan pengawasan pokmas tahun anggaran 2020 di Sampang,” ujarnya, Jumat (18/9).

Abdus salam mengatakan, pengawasan dan monitoring proyek pokmas provinsi baru pertama kali dilakukan. Tentunya, hal itu tidak lepas dari kerjasama antara DPRD Kabupaten Sampang dengan UPT PU Bina Marga Provinsi Jatim di Sampang.

Berdasarkan data dari UPT dana hibah yang dikucurkan ke Pokmas di Sampang cukup besar. Nilainya mencapai lebih Rp 200 miliar.

“Ada sekitar 900 titik proyek pokmas yang sudah dikerjakan. Paling banyak itu di Kecamatan Robatal, semuanya akan kami datangi,” katanya.

“Apa yang nantinya menjadi temuan kita di lapangan. Pasti akan diteruskan dan koordinasikan dengan Pemprov Jatim,” imbuhnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, monitoring dan evaluasi terhadap proyek pokmas perlu dilakukan. Mengingat selama ini pengawasan pokmas lemah. Akibatnya, banyak kegiatan pembangunan yang tidak tepat guna, tepat sasaran dan bahkan tidak bermanfaat untuk masyarakat.

“Terkadang ada bangunan plengsengan yang dibangun di kawasan rumahnya sendiri. Sehingga masyarakat tidak ikut merasakan manfaatnya,” bebernya.

Selain itu, kata Abdus Salam, sejumlah tahapan administrasi pokmas juga seringkali mengangkangi prosedur dan aturan. Misalnya, saat proses pencairan dana yang dilakukan tanpa ada laporan atau pemberitahuan ke Kepala Desa setempat. Padahal Pokmas dibentuk Kepala Desa.

“Kalau tidak ada halangan. Monev pokmas akan dilaksanakan pada Selasa 22 September 2020. Surat resminya sudah kami kirim ke Pemprov,” pungkasnya.

Penulis : Zainal A
Editor : Heru