Petajatim.co, Bangkalan – Polres Bangkalan terpaksa membubarkan paksa pagelaran orkes dangdut di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal. Tindakan tegas aparat tersebut merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Terlebih lagi orkes dangdut tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan, penonton berkerumun menonton pertunjukan itu tanpa menjaga jarak, serta sebagian besar tidak memakai masker. Sehingga aparat Kepolisian yang mendatangi tempat pertunjukan terpaksa menghentikan hiburan rakyat itu ditengah jalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya menegaskan, Pihaknya tak segan-segan akan membubarkan pertunjukan orkes dangdut jika tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020.
“Jika kami menemukan ada masyarakat yang mengelar orkes dangdut atau kegiatan yang mengundang keramaian, maka kami akan menindak tegas dengan membubarkan paksa kegiatan itu. Bahkan kami juga menggelar Operasi Yustisi di jalan raya akses Suramadu sisi Madura, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas AKBP Rama Samtama Putra.
Sementara itu Kapolsek Kamal ketika di hubungi petajatim.co lewat handphone mengatakan, bahwa pihaknya selama ini tidak pernah memberikan izin keramaian bagi warga Kamal tang ingin mengelar orkes dangdut selama pandemi Covid 19 saat ini.
“Tentu saja kami akan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dengan memberikan sanksi tegas. Bahkan kami tidak segan akan membubarkan paksa, jika ada yang tetap bandel menggelar orkes dangdut tersebut,” tegasnya.
Penulis : Jamal
Editor : Heru