PERISTIWA

39 Pelanggar di Sampang Terjaring Operasi Yustisi, 1 Orang Dikenakan Denda Rp 100 Ribu

110
×

39 Pelanggar di Sampang Terjaring Operasi Yustisi, 1 Orang Dikenakan Denda Rp 100 Ribu

Sebarkan artikel ini
Sidang ditempat bagi pelanggar yang terjaring operasi Yustisi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersama TNI –  Polri melakukan operasi Yustisi penegakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dan Peraturan Bupati ( Perbub) No 53 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19 digelar di Jalan Wachid Hasyim, Kota Sampang. Senin (21/9/2020).

Petugas berhasil mengamankan 39 Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Kemudian para pelanggar di arahkan ke gedung kesenian Sampang untuk menjalani sidang Yustisi ditempat tersebut sudah ada Hakim dan Jaksa untuk dilakukan sidang ditempat terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Kasi Penyidik dan penegakan Satpol PP Sampang Jalil mengatakan, pihaknya bersama TNI – Polri melakukan operasi Yustisi dalam upaya melaksanakan Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbub No 53 tahun 2020 sebagai upaya penegakan disiplin, dan penegakan protokoler kesehatan dalam upaya mencegah dan penanganan Covid -19 di Kabupaten Sampang.

“Dalam sehari kami melakukan operasi yustisi 3 kali dalam sehari, untuk saat ini kami melaksanakan operasi bersama pengadilan Sampang untuk dilakukan penindakan ditempat,” terangnya.

Dari hasil operasi kali ini berhasil mengamankan 39 Pelanggar, kebanyakan dari mereka hanya mendapat teguran dan surat pernyataan akan mematuhi protokoler kesehatan.

“Ada 1 orang yang terjaring operasi Yustisi hari ini dengan hukuman membayar adminitrasi sebesar Rp 100.000, pelanggar ini sudah tiga kali terjaring operasi tanpa memakai masker dan akibatnya ditindak secara tegas oleh hakim yang memimpin sidang ditempat,” jelasnya.

Bagi mereka yang beru terjaring operasi ini hanya mendapat peringatan dan teguran dari hakim yang memimpin sidang. Keemudian petugas membagikan masker gratis kepada mereka yang tidak memakai masker.

“Apabila nanti ada operasi yustisi dan terjaring lagi, maka akan diberi tindakan tegas dengan sanksi administrasi,” tegasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru