Petajatim.co, Pamekasan – Diduga menyalahgunakan program Bantuan Sosial Tunai (BST) oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Rabu, (23/09/2020) kemarin.
Kasus dugaan penyalahgunaan BST tersebut dilaporkan Husairoh (23) warga Dusun Cekonceh, Desa Sana Tengah. Karena sebagai penerima bantuan ia tidak pernah menerima selama tiga tahap.
Menurut pengakuan pelapor, pihak Pemdes mengatakan bahwa tidak sampainya BST tersebut, karena nama Husairoh ada beberapa orang, sehingga kemungkinan salah orang. Padahal dalam data penerima bantuan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga tidak masuk akal jika penerima salah orang.
“Katanya sih salah orang, tapi kok bisa karena data penerima bantuan berdasarkan NIK. Sedangkan istri saya tidak pernah terdata sebagai penerima bantuan lain selain BST ini,” ungkap Husairoh.
Sementara itu, Moh Taufik MD, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Surabaya, sebagai pendamping pelapor Kepada awak media mengatakan, bahwa persoalan tersebut sangat prinsipal.
Terkait dengan siapakah sebagai pihak terlapor, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu mengatakan, tidak secara spesifik siapakah yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
“Kalau terlapor biar proses hukum nanti yang menentukan, jadi sekali lagi kami jelaskan ini bukan melaporkan Kepala Desa (Kades) tapi oknum Pemdes,” tegas Taufik.
Ia pun mengungkapkan berdasarkan ketentuan proses pencairan dana bantuan dari Kementerian Sosial itu melalui Kantor Pos. Sedangkan di Desa Sana Tengah realisasinya bertempat di Balai Desa setempat yang prosesnya sudah transparan.
“Sebenarnya realisasi pencairan BST tersebut sudah transparan, ditempatkan di balai desa dan penerima berdasarkan NIK, setelah itu di barkot dan di dokumentasi. Tetapi anehnya justru keluarga pihak pelapor kok tidak menerima, padahl selama ini tidak double dengan bantuan lain,” ungkapnya.
Ia menerangkan, jumlah penerima BST di Desa Sana Tengah ada 56 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) salah satunya adalah keluarga Husairoh tersebut. Sehingga dia menyimpulkan bahwa ada dugaan penyelewengan anggaran negara yang seharusnya dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
“Jadi, semua bukti sudah kami lampirkan dalam laporan No tanda lapor : STTLP/01/IX/YAN.2.4/2020/SPKT Polres Pamekasan. Kita percayakan proses hukum tersebut kepada aparat Kepolisian,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Desa Sana Tengah saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya bahkan lewat Whatsapp selama beberapa kali tetap tidak respon atau balasan sama sekali.
Penulis : Jamal
Editor : Heru