PETAJATIM.co, Sampang – H. Sahedi warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang mengaku mendapat ancaman dari inisial (A) warga Desa Morbatoh, Kecamatan Banyuates dengan menggunakan sebilah parang
Ancaman tersebut terjadi pada Jum’at 23 Oktober 2020. A sendiri merupakan salah satu pelanggan di toko H. Sahedi. Karena merasa terancam keselamatan jiwanya, sehingga hari itu juga ia melapor ke Polsek Banyuates.
Awalnya A membeli roti dengan harga Rp 100.000, namun keesokan harinya dia kembali lagi ke toko dan berniat mengembalikan roti tersebut, alasannya roti sudah bau apek.
“Namun tanpa diduga A membuang roti itu didepan toko saya dengan raut wajah kecewa dan marah, kemudian dia buru-buru pergi ke arah timur namun berselang tiga puluh menit balik lagi sambil membawa sebilah parang dan melakukan pengancaman terhadap saya tetapi Alhamdulillah tidak sempat melukai saya,” ujar Sahedi.
Sementara Kapolsek Banyuates AKP Dodi Pratama saat di wawancarai oleh media ini, menyatakan, peristiwa yang terjadi pada hari jum’at 23 Oktober 2020 yaitu terduga yang melakukan pengancaman yang ber inisial “A” dan juga korban H Sahedi kami mengedepankan musyawarah karena dalam kasus itu belum terjadi tindak pidana penganiayaan.
“Sebenarnya kami berupaya memediasi kedua belah Selasa 27 Oktober 2020 kemarin. Namun Sahedi tidak bisa hadir karena mengunjungi anaknya di Kota Malang, sehingga proses mediasi ditunda. Maka dalam kesempatan lain kami akan mengundang kembali keduanya, tapi jika ternyara menemui jalan buntu, terpaksa proses hukum akan tetap berlanjut,” tegas Kapolsek Banyuates.
Dalam kasus itu A sebagai pihak pelapor dengan kasus dugaan pengancaman akan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Ke 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan juga pasal 2 Undang Undang darurat Nomer 12/1951 tentang membawa senjata tajam (sajam).
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru