PERISTIWA

Pergulatan Batin Pemimpin Syiah Tajul Muluk Selama di Pengungsian, Hingga Berikrar Kembali ke Sunni

777
×

Pergulatan Batin Pemimpin Syiah Tajul Muluk Selama di Pengungsian, Hingga Berikrar Kembali ke Sunni

Sebarkan artikel ini
Tajul Muluk pemimpin Syiah saat ditemui di tempat pengungsian Rusun Puspo Agro Sidoarjo lantai 4.

PETAJATIM.co, Sampang – Konflik kemanusiaan berbau Suku, Agama dan Ras (SARA) antara pengikut aliran Syiah dengan Sunni Ahlussunah Wal Jama’ah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, dan Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang pertama kali meletus pada 29 Desember 2011 silam.

Namun konflik tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi justru menjadi pemantik timbulnya konflik berdarah, hingga menewaskan 1 orang serta puluhan rumah hangus terbakar pada 26 Agustus 2012, tepatnya hari raya ketupat 7 hari setelah Idul Fitri.

Tentu saja kilas balik konflik aliran Syiah dengan warga Nahdliyin yang mayoritas penganut Sunni itu tidak lepas dari salah satu sosok sentral pimpinannya yakni Ali Murtadho atau lebih dikenal dengan Tajul Muluk. Konflik antara pengikut Tajul Muluk dengan Sunni yang di kawal oleh sejumlah kiai NU di Madura, semakin meluas dan meruncing hingga menjadi sorotan Nasional bahkan Internasional.

Para pengikut Tajul Muluk harus terusir dari kampung halamannya setelah 9 bulan mengungsi di Gedung Olah Raga Tenis Indor Jalan Wahid Hasyim Kota Sampang. Akhirnya mereka terpaksa dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun) Puspo Agro Sidoarjo, karena adanya aksi penolakan keras dari para kiai dan ulama se Madura pada waktu itu.

Bahkan Tajul Muluk harus mendekam di penjara dengan dakwaan penodaan agama. Pimpinan Syiah itu divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang tanggal 12 Juli 2012. Namun upaya banding yang dilakukan Tajul Muluk di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya bahkan hukumannya ditambah menjadi 4 tahun penjara. Demikian pula langkah Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak dan tetap harus mendekam 4 tahun dibalik jeruji besi.

Selama dipenjara hingga tinggal di pengungsian bersama para pengikutnya sekitar lebih dari 8 tahun, Tajul Muluk merasakan pergulatan bathin karena ada sesuatu yang salah dengan ajaran Syiah yang dianutnya. Ia menuturkan, setelah diajak dan benar-benar menjadi pengikut Syiah dan mendalami ajarannya, justru semakin paham dan mengerti bahwa banyak sekali yang menyimpang dari ajaran agama Islam yang dia anut dan pelajari selama ini.

“Salah satunya yang membuat saya semakin yakin keluar dari paham Syiah itu yakni kekuasaan Imam sangat absolut dan dianggap sebagai perwakilan Tuhan di dunia. Ini kan sama halnya dengan ajaran Nasrani tentang trinitas. Padahal dalam Islam derajat manusia semua sama di hadapan Allah hanya yang membedakan amal dan ibadahnya,” urai Tajul Muluk ditemui di tempat tinggalnya Rusun Puspo Agro Sidoarjo, Rabu (4/11/2020).

Menurut Tajul yang pernah mondok di Pondok Pesantren (Ponpes) YAPI Bangil Pasuruan, selama 4 tahun, menegaskan karena sudah menyangkut persoalan aqidah dan pertanggung jawab dirinya kelak dihadapan Allah. Mengingat ajaran yang dinilai sesat itu tidak hanya dianut dia dan keluarganya, tetapi juga dibelakangnya banyak warga yang menjadi pengikutnya.

“Sebenarnya sejak 2 tahun lalu niat kembali ke Sunni ingin saya utarakan, namun butuh waktu dan proses pendekatan secara bertahap untuk menjelaskan kepada para pengikut kami. Jika memang ada yang menolak, saya pun tidak ingin memaksakan agar mereka kembali ke Sunni, intinya saya memberikan kebebasan bagi mereka untuk menentukan sikap,” tuturnya.

Dari 347 orang pengikutnya, namun ada 19 orang menolak kembali Sunni. Mereka memilih tetap dengan keyakinannya dan menyatakan siap dengan segala konsekuensinya. Sedangkan dari 328 yang siap berikrar kembali ke Sunni pada Kamis 5 November besok di Pendopo Bupati Sampang, hanya 287 yang bisa hadir.

“Jadi pengikut kami yang akan ikut berikrar 287 orang, karena sebagian tidak bisa hadir sebanyak 41 orang. Alasannya antara lain 36 anak sedang mondok di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebu Ireng Jombang dan Ponpes Lirboyo Kediri. Sementara ada 5 orang berhalangan hadir karena 2 orang sakit keras, 1 orang habis melahirkan dan 2 orang tengah bekerja di Kalimantan,” terang pemimpin Syiah yang sempat tinggal di Arab Saudi selama 6 tahun itu.

Rusun Puspo Agro Sidoarjo menjadi tempat penampungan pengungsi Syiah asal Sampang

Tajul pun berharap proses rekonsiliasi itu dapat menghapus luka lama dan tidak ada dendam antara kedua belah pihak. Ia menginginkan pengikutnya bisa kembali lagi ke kampung halamannya, hidup berdampingan dengan saudara-saudaranya yang lain seperti sedia kala.

Sementara dalam pembacaan Ikrar lepas dari ajaran Syiah dan kembali ke Ahlussunah Wal Jama’ah yang akan dibacakan langsung oleh Tajul Muluk diikuti para para pengikutnya ada 8 poin. Antara lain, sebelumnya membaca Kalimat Syahadat. Mengakui Agama yang benar adalah Agama Islam yang dibawa dan disebarkan Nabi Muhammad SAW dan dilanjutkan para sahabat Khulafa’ur Rasyidin, diteruskan oleh generasi Ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah, serta mengakui 4 mazhab yakni Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Ahmad.

Menyatakan kitab suci Al Qur’an yang terdiri dari 6.666 Ayat alal ashoh, 114 surat dan 30 juz yang menjadi pedoman umat Islam adalah asli dan tidak pernah mengalami perubahan atau penggantian (distorsi). Menyatakan para Sahabat Nabi adalah pilihan dan di Ridhoi Allah. Mengakui 4 khalifah setelah baginda Nabi Muhammad SAW yakni Sayyidina Abu Bakar Ash Shiddiq, Sayyidina Umar Bin Al Khathab, Sayyidina Utsman Bin Affan dan Sayyidina Ali Bin Abi Thalib. Menyatakan Siti Aisyah, Siti Hafshoh dan semua istri baginda Nabi Muhammad SAW adalah wanita-wanita pilihan Allah dan disucikan dari dosa-dosa besar.

Menyatakan ajaran yang dia anut dan diajarkan adalah sesat dan menyesatkan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor Kep 01/SKF-MUI/JTM/I/2012, putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 68/Pid.B/2012/PN.Spg, tertanggal 12 Juli 2012, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 481/Pid/2012/PT.Sby tanggal 10 September 2012 dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1787 K/Pid/2012 tanggal 3 Januari 2013. Menyatakan bahwa kitab-kitab rujukan Syi’ah yang dia anut adalah sesat dan menyesatkan.

“Berdasarkan 8 pernyataan saya tersebut, maka saya berikrar melepaskan diri atau baraah dari paham Syiah yang saya anut beserta ajarannya. Serta saya kembali ke dalam ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah. Apabila kemudian hari saya mengingkari ikrar ini, saya bersedia dituntut berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup sang pemimpin Syiah yang kini telah berusia 47 tahun itu.

Penulis/Editor : Heru