KRIMINAL

NO Kurir Sabu Asal Jrangoan Disergap Satnarkoba Polsek Robatal

1565
×

NO Kurir Sabu Asal Jrangoan Disergap Satnarkoba Polsek Robatal

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat mengelar rilis sejumlah kasus narkoba jenis sabu-sabu.

PETAJATIM.co, Sampang – NO (35) warga Dusun Bung Gentong Desa Jrangoan, Kecamatan Omben, tersangka kurir sabu-sabu akhirnya berhasil diringkus Satnarkoba Polsek Robatal di Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

“Tersangka sudah lama menjadi target Polisi, karena selama ini gerak-geriknya telah dipantau petugas. Setelah melaksanakan pemantauan dan penyelidikan di lapangan, petugas Satnarkoba Polsek Robatal langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Gunung Eleh, Minggu (8/11/2020) pukul 12.30 WIB kemarin malam,” jelas Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Selasa (17/11/2020).

Perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu menambahkan, hasil dari pengalaman di rumah tersangka petugas menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 16,14 gram.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sampang untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, terkait dengan jaringan dari mana barang haram itu didapat.

“Selain mengamankan sabu seberat 16,14 gram, petugas juga menyita 1 buah Hand Phone (HP) sebagai alat untuk berkomunikasi dalam bertransaksi barang haram tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

“Motif tersangka sebagai kurir sabu-sabu berdalih semata-mata hanya mencari keuntungan. Namun perlu diingat dampak dari perbuatan tersangka dapat merusak moral generasi muda” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru