HUKUM

L-KUHAP Endus Dugaan Kongkalikong Terkait Lelang Pelebaran Jalan Provinsi di Sampang

480
×

L-KUHAP Endus Dugaan Kongkalikong Terkait Lelang Pelebaran Jalan Provinsi di Sampang

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM L-KUHAP Kabupaten Sampang Mohammad Mohni saat berada di kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Jawa Timur.

PETAJATIM.co, Sampang – Lelang proyek pelebaran jalan provinsi yang menghubungkan Kota Sampang dengan Kecamatan Ketapang masuk masa sanggah. Sesuai data di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Timur. Proyek dengan pagu anggaran Rp 27.500.000.000 itu dimenangkan oleh PT Trisna Karya.

Namun, proses lelang yang sudah berjalan itu diduga terjadi kongkalikong dan konspirasi. Pasalnya, PT Trisna Karya selaku pemenang diketahui memiliki sejumlah track record atau rekam jejak buruk dalam mengerjakan proyek pembangunan di sejumlah daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L-KUHAP Kabupaten Sampang Mohammad Mohni.

Mohni mengaku heran kenapa PT Trisna Karya bisa lolos dalam proses lelang proyek pelebaran Jalan Raya Sampang-Ketapang. Padahal, perusahaan tersebut pernah bermasalah dalam mengerjakan sejumlah proyek pembangunan.

Misalnya, ketika mengerjakan proyek pembangunan gedung ICU RSUD Moh. Anwar Kabupaten Sumenep pada tahun 2016. Perusahaan tersebut diduga sengaja diloloskan menjadi pemenang tender meski saat itu harga penawaran yang diajukan menempati urutan keempat.

Kemudian, pada tahun 2019 PT Trisna Karya mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Baru Kota Probolinggo Jawa Timur senilai Rp 10.500.029.469. Namun proyek dihentikan dan diputus kontrak karena melebihi batas deadline atau molor.

Lalu, pada tahun 2020 perusahaan tersebut kembali mendapat proyek Revitalisasi Pasar 17 Agustus di Pamekasan senilai Rp 5,8 miliar. Proyek ini juga molor namun tidak sampai diputus kontrak.

Bahkan, PT Trisna Karya ini pernah di Blacklist dan menjalani masa karantina di LKPP Pusat selama 2 tahun terkait kasus dua paket proyek di Jawa Tengah karena pekerjaannya tidak beres. Belum lagi terlilit masalah dengan pihak asuransi yang mungkin sekarang sudah diselesaikan.

“Kami heran kenapa PT Trisna Karya ini bisa lolos padahal sudah terbukti tidak profesional. Kami curiga ada kongkalikong dan konspirasi antara beberapa pihak tertentu untuk memenangkannya,” katanya Rabu (10/03/2021).

Dirinya meminta, Pokja tidak main-main dalam lelang proyek pelebaran jalan provinsi Sampang – Ketapang maupun Sampang – Omben. Sebab, jalan marupakan infrastruktur yang dibutuhkan khalayak umum sehingga diharapkan dalam pembangunannya tidak terganjal hal apapun.

Proses lelang harus berjalan sesuai aturan dan transparan. Banyak klasifikasi yang harus dipikirkan dan dipertimbangkan oleh Pokja dalam menunjuk pemenang tender. Salah satunya ialah terkait dengan rekam jejak perusahaan dalam mengerjakan proyek.

“Pihak ketiga harus mempunyai rekam jejak yang bagus dan tidak pernah bermasalah. Sehingga proyek berjalan maksimal, berkualitas dan sesuai harapan,” kata Mohni.

Selain itu, lanjut Mohni, Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau LPSE yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, harus bersih netral dalam melaksanakan semua tahapan lelang proyek. Karena Pokja dengan kontraktor rentan melakukan kongkalikong atau permainan.

“Meski proses lelang dilakukan secara online melalui LPSE. Tapi tidak menutup kemungkinan disitu ada permainan atau kongkalikong oleh pihak tertentu,” ujarnya.

“Kami minta agar UPT PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Sampang dan DPRD Provinsi bisa merekomendasikan supaya PT Trisna Karya dicoret atau tidak diloloskan dalam lelang proyek tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pembantu PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Sampang, Mohammad Haris saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia mengatakan jika semua tahapan lelang proyek merupakan kewenangan ULP atau Pokja Pemprov Jatim.

“Terkait lelang proyek itu kewenangan Pokja. Kami hanya pengawas lapangan,” singkatnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru